Liputanabn.com | Banyuasin – Polres Banyuasin gelar operasi musi 2024 diwilayah hukum polres Banyuasin Polda Sumsel dari tanggal 7 Agustus Samapai tanggal 20 Agustus 2024 ungkap kasus tindak kejahatan pencurian dan kekerasan yang di lakukan oleh pelaku tindak kejahatan Rabu “(29/8/2024)
Gelar konferensi press release hari ini yang dihadirkan para tersangka dan berserta barang bukti hasil dari tindak kejahatan yang berhasil diungkap polres Banyuasin yang berlangsung operasi sikat misi 2024 berhasil aman kan para pelaku tindak kejahatan diwilayah hukum polres Banyuasin
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri prastowoSH SIK MIK dalam konferensi press mengungkapkasus dari tanggal 7 Agustus Samapai tanggal 20 Agustus berhasil di ungkap 33kasus yang berhasil di ungkap berserta barang bukti dan tersangka yang di amankan disini hadir 22 orang Masi tahap dua dikejaksaan ada 8 orang untuk barang bukti ada 1062 ,tandan buah kelapa sawit ada 9 untit sepeda motor 5buah dodos 3 bilah sajam sejenis parang 3unit hp 85 bungkus rokok belum di merek 3 unit tabung gas 3kg 25 unit tabung oksigen
2 buah linggis 2 buah angkong 2unit tv LG,ac merek LC 1unit mobil 1. Buah perahu panjang 6meyer 1 buah gunting besi 1buah mesin kompak air 1 unit leptop merek lennovo
Ada pun pasal yang di jerat yang pertama pasal 363 yang ancaman nya paling lama 7 tahun penjara kemudian pasal 365 ancamannya paling lama 9 tahun penjara ini adalah bukti dari keseriusan polres Banyuasin dan kami menjamin situasi Kamtibmas diwilayah banyuasin untuk memerangi kejahatan saya tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan diwilayah banyuasin kami akan sikat,” ujarnya.(Erwan)
Editor : Mastari bolok