Keberadaan Gudang BBM ilegal Jenis Petralite di Desa Sidomulyo Jalur 18 Jembatan 4 Diduga Milik Nanang Masih Berativitas

oleh -1091 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Banyuasain – adanya gudang Penimbunan BBM jenis petralite yang masih aktif dan beraktivitas. juga beroperasi di Pasar kalangan Selasa Desa Sidomulyo di jalur 18 jembatan 4 Kecamatan muara padang kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan, terlihat gudang tempat penerimaan bahan bakar minyak jenis petralite yang diduga di oplos dengan Minyak Putih. Jum’at. 26/04/2024

Menurut warga sekitar gudang tersebut buka Siang hingga malam Hari guna menghindari  kedatangan LSM dan wartawan baik pun itu dari petugas dan gudang tersebut Berada di desa Sidomulyo jalur 18 Jembatan 4 kecamatan muara Padang kabupaten Banyuasin provinsi Sumatra Selatan.

Terbilang cukup rapi permainan kotor oknum Mapia. pengelola dan penimbun BBM Ilegal ini, modus peran, mereka sangat kreatif dalam menjalankan Pengelolahan BBM Ilegal tersebut. ” Ucap warga yang namanya enggan di sebutkan

“Sedangkan Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K. kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal di Wilayah Sumsel. hususnya Sumatra Selatan

Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Narkotika, Batubara, Penimbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-94678xxx silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.

Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel,” Masih ada oknum yang berbisnis BBM Ilegal seperti pasar Kalangan Selasa. tepatnya di desa Sidomulyo kecamatan Muara Padang. Jalur 18 . Provinsi Sumatera Selatan, ungkapnya

“Adapun ini diduga adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU .migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman Hukuman 6 tahun Penjara dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Sementara itu tim awak media pun mendatangi Polsek setempat, namun kapolsek pun tidak ada di tempat namun ada dua abggota Yeng pada saat  malam itu sedang bertugas, Lalu awak media pun mengompirnasi kepada kedua APH tersebut, terkait adanya aktivitas Ilegal Drilling di wilayah hukum nya 26/04/2024.

Kedua Anggota Polsek Muara Padang mengatakan akan segera melakukan penyelidikan dan mengungkap siapa pemiliknya, kami akan segera melakukan penyelidikan atas adanya ilegal Driling di wilayah hukum Polsek Muara Padang

Ditampar yang sama Kapolsek muara Padang  saat dikonfirmasi malam itu melalui pesan WhatsApp nya tentang adanya aktivitas Ilegal Drilling di wilayah hukum nya.” Tidak ada jawaban dari Kapolsek setempat

hingga berita ini di terbitkan belum ada tindakan dari pihak Polsek Muara Padang. Polres Banyuasin.” Senin 29/04/2024.” Tutupnya ( Red tim )

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.