Liputanabn.com | Banyuasin – Kejari Pangkalan Balai secara resmi melakukan Penetapan dan Penahanan terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Korpri Kabupaten Banyuasin.
Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 14 Maret 2024 sekira Pukul 12.30 Wib, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin mengeluarkan penetapan tersangka dan perintah penahanan terhadap tersangka 1. Bambang Gusriandi dan Tersangka 2. Mirdayani.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT-1942.a/L.6.19/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 (Desember 2022 – September 2023) yang diduga melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Giat Berjalan aman, lancar dan terkendali.”Ucap, Didi Kasi Intel Kejari Pangkalan Balai, Kamis. 14/3/24.
Ditegaskannya, Bahwa Kejaksaan Negeri Banyuasin akan berkomitmen penuh dalam Penegakan Hukum secara Profesional dan berkeadilan dalam menjawab berbagai persoalan hukum di masyarakat.
“Kejari Pangkalan Balai komitmen dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi menegakan hukum di Kabupaten Banyuasin”Tegasnya. (Tim)
Editor : Bolok