Liputanabn.com | Banyuasiin – Diduga Kepsek SD Negeri 11 desa tanjung baru kecamatan muara Padang kabupaten banyu asin bernama (pnmo)Melakukan Pungutan Liar.Puluhan orang tua wali murid mengatakan kepada awak media bahwa (Kepsek) SD Negeri 11 sudah melakukan pungli,karena kami selaku orang tua wali sangat merasa keberatan dengan apa yang diminta oleh kepala sekolah SD negeri 11 melakukan pungutan liar.karena pendidikan yang diseru kan pemerintahan pusat, atau pemerintahan provinsi atau pemerintahan Indonesia mengatakan wajib belajar sembilan tahun itu gratis tanpa dipungut biaya apapun,tapi kenyataannya lain Dengan kepala sekolah SD negeri 11 ini mengharuskan seluruh siswa membayar uang sebesar Rp 500 ribu rupiah per siswa dengan alasan untuk penambahan gedung sekolah dan pagar sekolah kepala sekolah tersebut berdalih sudah dirapatkan dengan komite sekolah katanya
Saat awak media menemui para orang tua wali untuk dimintai keterangan terkait dengan kepala sekolah SD negeri 11 salah satu dari orang tua wali murid mengatakan bahwa
Pungutan berupa uang tersebut dilakukan oleh kepala sekolah SD negeri 11 tanjung baru dengan meminta Rp 500 lima ratus ribu rupiah per siswa dari kelas satu sampai kelas 6 diwajibkan membayar uang tersebut, yang arti nya coba bayangkan saja jika seluruh siswa sekolah dasar negeri 11 tanjung baru itu mulai kelas 1 satu sd sampai kelas 6 enam SD berjumlah seratus orang siswa saja Udah berapa banyak uang yang diminta oleh kepala sekolah SD negeri 11 yang ber alamat didesa tanjung baru kecamatan muara Padang kabupaten banyu asin
Lalu dikemanakan dana bantuan dari pemerintahan untuk dunia pendidikan seperti dana bos dana dak, pokoknya dana bantuan dari pemerintahan lah untuk anak sekolah tu mana kata salah seorang dari orang tua wali murid
Kelihatan nya kepala sekolah SD negeri 11 ini kebal hukum maka dari itu kepsek tersebut sangat berani melakukan pungutan liar dan menggatakan kepada awak media saat kompirmasi bahwa dia adalah kawan dekat (sahabat dekat dengan kepala dinas pendidikan kabupaten banyu asin)entah apa maksud dari kepala sekolah SD negeri 11 tersebut ada apa Antara kepsek dengan kepala dinas pendidikan kabupaten banyu asin tersebut
apapun alasannya dari kepala sekolah tersebut ini sudah jelas jelas melanggar dan mencoreng nama baik dunia pendidikan di desa tanjung baru kecamatan muara Padang kabupaten banyu asin yang mana sudah jelas aib atau memburuk kan nama baik dunia pendidikan negara kita ini ungkap nya
Harapan kami sebagai orang tua wali murid mengatakan agar dinas pendidikan kabupaten banyu asin dan aparat penegak hukum agar secepatnya melakukan tindakan terkait kepala sekolah SD negeri 11 tanjung baru diproses secara hukum dan undang-undang yang berlaku ungkap orang tua wali murid.” Pungkasnya
Reporter : M.Budi
Editor : Bolok