Liputanabn.com | Palembang – Ketua Lembaga Masyarakat Anti Korosi (MAK) Sumsel, Menyoroti Gudang penimbunan minyak jenis solar yang ludes terbakar di Dusun 2 Desa Simpang Tanjung,Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim. Selasa 02/05/2023
Dalam Konprensi Pers hari ini yang bertempat di ( KEDAI HENY ADI ) di Jalan tanjung Aur. Kelurahan Bukit Baru Kec Ilir barat 1 Palembang menurut ketua Lembaga MAK Hendra, Gudang yang terbakar merupakan milik oknum berinisial W yang selaku pemodal dan Pemilik Lahan yang kini di amankan di Polda Sumsel ungkap Hendra,
R. Soleh Selaku Sekjen Lembaga (MAK) saat Di pertanyakan Para Awak Media Mengatakan Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran yang terjadi, kita masih inpo dari Tim Labfor Polda Sumsel,
Belum tau pasti apa penyebab terjadinya kebakaran digudang penyimpanan BBM jenis solar tersebut.”ujar R. Soleh
Ditempat yang Sama Desri Lefri selaku Penasehat Hukum Lembaga MAK Menguapkan, Alhamdulilah, atas Ridho Allah Ta’ala, Saat ini pemilik gudang BBM jenis solar yang terbakar tersebut, telah di amankan di polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut,
Desri Lefri menambahkan, serta tidak menutup kemungkinan akan ada dugaan upaya bebas lepas dari proses jerat hukum di wilkum kami mendukung meyakini kapolda sumsel bertindak tegas atas nama keadilan di Sumsel yang kita cintai memerintahkan kapolres Muara Enim memperoses oknum W sesuai dengan UU Migas pasal 55 ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar (Oknum W adalah pemilik gudang dan pemodal utama Usaha ilegal di dusun dua desa simpang tanjung kecamatan Belimbing kabupaten Muara Enim Sumsel
Menanggapi hal tersebut Hendra Selaku ketua Lembaga
MASYARAKAT ANTI KORUPSI (MAK) Sumsel menuturkan dalam waktu dekat ini Akan adakan pertemuan dengan aparat Kepolisian di Polda Sumsel. Tutupnya
Editor : Bolok