Melanggar Pasal 363 KUHP, Pencuri Kelapa Kini Meringkuk di Tahanan Polsek Indralaya

oleh -109 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Indralaya – Seorang pria berinisial I (35), warga Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri puluhan buah kelapa. Kini, pelaku telah diamankan dan meringkuk di sel tahanan Polsek Indralaya.

Kejadian bermula saat korban, Syahril Rahman (45), warga Kelurahan Indralaya Raya, melaporkan kehilangan buah kelapa dari kebunnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P., berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Arisan Gading pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 43 buah kelapa, satu unit becak motor (bentor) Honda Megapro warna hitam, dan satu bilah parang.

Pelaku mengakui perbuatannya dan kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum lebih lanjut sedang dilakukan oleh penyidik Polsek Indralaya. *Humas res oi*

Editor : Mastari Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.