Mengaku Korban Pencurian, Ternyata Transfer Uang Berkali-kali — Pegawai BRILink Diringkus Polisi

oleh -131 Dilihat
oleh

Luputanabn.com | Tanjung Raja, Ogan Ilir — Seorang pegawai BRILink berinisial Siti Fatimah (21) yang awalnya mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan, akhirnya terbukti justru merupakan pelaku penggelapan uang milik pemilik usaha tempat ia bekerja. Bersama rekannya, Nur Kholis (22), Siti kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini bermula pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 20.25 WIB. Polsek Tanjung Raja menerima laporan adanya dugaan pencurian dengan kekerasan di sebuah counter BRILink di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kabupaten Ogan Ilir. Laporan itu menyebut bahwa pelaku tak dikenal masuk ke dalam ruko saat terjadi pemadaman listrik, menyerang Siti Fatimah dengan kayu, lalu membawa kabur koper berisi uang.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja bersama Satreskrim Polres Ogan Ilir, kebohongan Siti Fatimah terungkap. Berdasarkan hasil rekaman CCTV dan interogasi intensif, Siti akhirnya mengaku bahwa kejadian yang ia laporkan adalah rekayasa belaka.

“Pelaku mengakui telah mengirim uang milik korban secara bertahap ke sebuah rekening atas nama Zefri, dengan total nilai mencapai Rp297 juta. Uang tersebut digunakan untuk investasi bodong lewat aplikasi bernama Aspire,” jelas Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin.

Aksi manipulatif tersebut dilakukan Siti karena takut dan merasa bersalah setelah kehilangan uang milik korban, Abdurrahman Bin Bustomi (34), pemilik usaha BRILink tempat ia bekerja. Modusnya, Siti berusaha menutupi perbuatannya dengan berpura-pura menjadi korban pencurian.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini antara lain uang tunai Rp120.000, satu tas jinjing, satu tas koper, sebatang kayu sepanjang 30 cm, dan satu unit handphone Poco C65. Kini, baik Siti Fatimah maupun rekannya Nur Kholis telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan.

Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang ditransfer ke aplikasi Aspire dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.*HUMAS RES OI*

Editor : Mastari bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.