Modus Mafia Tanah Tanah Negara Eks Pangonan Desa Sidadadi Mulai Terungkap

oleh -1188 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Indramayu, Ratusan hektar Tanah Negara Ex pangonan didesa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu , Jawa Barat, yang seharusnya sudah menjadi hak para petani sebagai penggugat, atas hasil gugatan nya terhadap Pemerintah Kabupaten dan pemerintah Desa, dan tertuang dalam keputusan / incrah Mahkamah Agung (MA), Jumat 16 Agustus 2024

Hasil Investigasi Tim Badan Penelitian Aset Negara,Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) bahwa tanah negara seluas 327 hektare tersebut seharus nya menjadi hak mutlak para penggugat dan masyarakat petani sekitar namun fakta nya lahan tersebut di jadikan ajang pungutan liar oleh para preman dan mafia tanah

Para mafia tanah yang notabene nya adalah sebagian besar selaku kuasa hukum dan pengurus para penggugat (petani penggarap) dengan bermodalkan hasil putusan Mahkamah agung kemudian didaptarkan kepada BPN indramayu hingga tercipta Sertifikat Hak Milik (SHM)

Namun yang sangat biadab puluhan sertifikat tersebut setelah terbit dan di terima oleh para kuasa hukum dan para pengurus , sertifikat tersebut tidak diberikan kepada para pemilik nya, melainkan dijual kepada Yayasan Mahad Al jaitun , tanpa sepengetahuan sehingga para petani sejati kebingungan dan merasa terancam mata pencaharian nya, karena sejati nya mereka tidak ada niatan untuk menjual lahan persawahan tersebut

” Buat apa kami mati matian gugat pemerintah dengan minta bantuan kantor hukum kalau akhir nya sawah kami di jual belikan, ini sama saja membunuh kami ” Ujar para petani

informasi yang didapat lebih kurang 105 hektar sudah di jual kepada yayasan tersebut, dan beberapa puluhan sertifikat masih di kuasai oleh para pengurus

Dari luas 327 hektar lahan tersebut masih ada sekitar lebih kurang seluas 158 hektar,yang belum terbit sertifikat , namun informasi yang beredar bahwa seluas 24 hektare lahan sudah di proses dan sudah terbit namun entah alasan apa hingga belum sampai ke tangan para pemilik (para penggarap penggugat) , ini wajib segera di pertanyakan, kwatir kejadian serupa seperti terdahulu

Bahkan didapat pula informasi bahwa sekitar 78 hektar lahan tersebut yang terbagi di beberapa titik atau lokasi ini juga di jadikan ajang pungutan liar (pungli) oleh beberapa preman dilokasi tersebut, seperti hal nya di blok yang luas nya lebih kurang 56 hektar, lokasi nya berbatasan dengan lahan pengairan ,preman tersebut dengan modus menyewakan kepada masyarat sekitar, dengan kisaran rata rata Rp 5 sampai 10 juta per hektar, per satu tahun , sungguh pantastis nilai nya bila dikalikan dengan luasan lahan tersebut bisa mencapai 250 – 500juta pertahun.

Belum lagi ratusan hektar lahan yang di jual oleh para pengurus kepada yayasan ma’had al jaitun, melalui Kantor Notaris Sopyan Firsada, di jual dengan harga sekitar Rp 380 juta per hektar dikali 105 hektar , senilai Rp 39.900 milyar sungguh pantastis

Menanggapi hal tersebut, Hidayatullah, Ketua koordinator Bidang Hukum lembaga aliansi Indonesia mengatakan , bahwa tindakan kejahatan yang dilakukan oleh para pengurus tersebut harus segera di sikapi oleh Aparat penegak Hukum, karena menurut nya imbas dari kejahatan tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara dari sektor pajak, juga sudah merugikan dan menyengsarakan para petani penggarap selaku pemilik hak atas tanah tersebut

” Sebelum nya kami sudah laporkan adanya dugaan pungli dan perusakan di lokasi yang bergeda kepada Polres Indramayu beberapa waktu lalu, dan sudah dilakukan penyelidikan oleh penyidik, dan kami berharap agar para terlapor segera di proses ‘ ujar nya

” Dengan adanya temuan baru di lokasi yang seluas 56 hektar, yang masih tercatat dalam putusan MA dalam waktu dekat kami bersama tim advokasi akan segera ke lokasi untuk melakukan perifikasi dan pemasangan plang peringatan di lokasi tersebut , dan kami sudah mengantongi nama nama para preman itu , hingga kami lengkapi bukti bukti nya dan kemudian akan laporkan juga kepada pihak kepolisian ” Ucap dayat

Abu Bakar J Lamatapo SH, Lowyer Bidkum Aliansi Indonesia menemukan berbagai macam rekayasa dari mulai cara para pengurus dalam membuat warkah pembuatan serrtifkat sampai proses transaksi jual beli lahan tersebut kepada yayasan ma’had aljaitun

Salah satu nya rekayasa yang di buat oleh para pengurus seperti nama yang terbit di sertifikat bukan nama penggugat, KTP /identitas di dapat dari warga , kami yakinkan hal tersebut mereka buat agar mudah melakukan transaksi jual beli , apapun alasan nya tidak di benarkan sertifikat terbit bukan atas nama penggugat karena warkah nya dari putusan Mahkamah, yang harus sesuai baik nama, luas dan sebagai nya sesuai yang tertera dalam putusan, masih banyak pelanggaran yang mengarah ke pidana yang di lakukan oleh para pengurus, nanti kami lampirkan dalam berkas acara pelaporan kami ke para pihak, baik ke kementrian ATR BPN dan Pihak Kepolisian terhadap adanya rekayasa dan manipulasi dan tindak kejahatan yang di lakukan oleh para mavia tanah ini

” Dalam waktu dekat , selain kami upayakan pemblokiran di BPN, kuat dugaan kami adanya keterlibatan oknum para pihak , seperti pemerintah Desa dan BPN ” Masih kami dalami, setelah cukup bukti, segera akan kami laporkan ke pihak berwajib ” Ucap Abu Bakar

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.