liputanabn.com | MUARA ENIM – Proyek pembangunan jalan setapak di Desa Menanti, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, tahun anggaran 2025 yang dikerjakan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Muara Enim, disorot tajam karena diduga jauh dari standar teknis. Kamis, 21/08/2025.
Investigasi tim media pada Senin, 18 Agustus 2025, menemukan fakta di lapangan bahwa pengerjaan jalan tersebut tidak menggunakan agregat dan tanpa pengerasan. Kondisi ini jelas mengundang tanda tanya besar mengenai mutu pembangunan yang menggunakan uang rakyat.
Lebih ironis lagi, papan informasi proyek sama sekali tidak ditemukan di lokasi pekerjaan. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban hukum sebagai bentuk transparansi publik. Hilangnya informasi tersebut memperkuat dugaan bahwa proyek ini sarat dengan ketidakjelasan, bahkan berpotensi menyimpang dari aturan.
Sekretaris Jenderal Lembaga Investigasi dan Pengawasan Nasional (Lipernas) PD Muara Enim, Andre Kurniawan, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Ini bukan lagi soal teknis semata, tetapi soal integritas. Jalan dibangun tanpa agregat dan pengerasan jelas mengorbankan kualitas. Tidak adanya papan proyek adalah bentuk pelecehan terhadap aturan transparansi. Aparat pengawas dan penegak hukum wajib segera turun tangan,” tegas Andre.
Andre juga menambahkan bahwa jika terbukti ada unsur pelanggaran dalam proyek tersebut, maka hal itu bukan hanya merugikan negara, melainkan juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sudah lima hari sejak investigasi dilakukan, tim media masih berusaha konfirmasi pihak pelaksana proyek, namun hingga kini belum. mendapatkan Nantikan berita lanjutan hasil konfirmasi keterangan pihak terkait berikutnya.”tandasnya (Red)
Editor : Bolok