liputanabn.com | Banyuasin – adanya duga’an ketua BPD desa sidomakmur kecamatan air kumbang, kabupaten banyuasin. provinsi Sumatera Selatan, terlibat jadi tim sukses salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten banyuasin di tahun 2024
dimana keterlibatan oknum ketua BPD desa sidomakmur tersebut sudah jelas melanggar undang-undang dan ketua BPD tersebut dapat diproses secara hukum yang berlaku dan dapat dipidana atau dipenjara kan sesuai undang undang yang ada di Republik Indonesia
keterlibatan ketua BPD desa yang akan mempengaruhi profesionalisme dalam proses pelayanan terhadap masyarakat desa, oleh karena itu BEJO ketua BPD desa yang melanggar agar dikenakan sangsi hukum dan denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 493 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu
Bagi BPD yang melanggar dapat dipidana kurungan penjara selama satu tahun atau denda Rp.12000 000 rupiah dalam hal ini jelas jelas terlihat didalam acara kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati banyu asin terlihat dalam video singkat di acara deklarasi yang digelar pada tanggal (12 November 2024) didesa sidomakmur kecamatan air kumbang kabupaten banyu asin,
Bahwa sawdara BEJO Selalu ketua BPD desa sidomakmur tersebut menyuarakan dengan lantang klw asta menang banyu asin pasti maju,, itulah suara yang dikomandokan oleh Bejo ketua BPD aktif desa sidomakmur tersebut
padahal sudah jelas bahwa perangkat desa seperti BPD desa harus netralitas dalam hal ini , kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti terkait oknum ketua BPD yang berinisial (Bejo) yang menjadi tim sukses, Sudah melanggar aturan undang undang yang berlaku
“Seharusnya ketua BPD desa sidomakmur (Bejo) ini seharusnya memberikan contoh yang Benar kepada masyarakat , Namun malah memberikan contoh yang kurang bagus kepada masyarakat,, kami meminta kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti terkait adanya ketua BPD desa sidomakmur diproses secara hukum yang berlaku,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya,,,
disaat awak media konfirmasi dengan ketua BPD yang berinisial (Bejo) melalui via telpon pribadinya dengan lantang mengatakan bagaimana dengan dewan dewan yang ikut jadi tim sukses itu kenapa tidak dilarang juga oleh pemerintahan,,entah dewan mana yang dimaksud oleh pak Bejo tersebut,,, terkait dengan ketua BPD (Bejo) yang terlibat jadi tim sukses salah satu pasangan calon Bupati dan calon wakil bupati banyuasin agar segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,, sesuai undang undang yang berlaku,” Tandanya (M.Budy)
Editor : Bolok