Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Babelan, diamankan Polisi , Keluarga Korban minta pelaku di hukum Seberat nya

oleh -20 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Bekasi – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kembali mengguncang masyarakat. Seorang anak perempuan berinisial NAA (10), diduga menjadi korban tindak pelecehan seksual oleh seorang pria berinisial DM pada 16 Juli 2025.

Peristiwa tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV rumah korban. Berdasarkan laporan, pelaku awalnya datang dengan modus menawarkan barang dagangan. Melihat situasi sepi, pelaku kemudian diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. Tidak hanya itu, pelaku bahkan sempat mengambil barang dagangan di warung milik keluarga korban sebelum meninggalkan lokasi.

Korban yang menangis segera melaporkan kejadian kepada ibunya. Pihak keluarga kemudian memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi bejat pelaku. Atas dasar itu, keluarga melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian. Rabu,03/09/2025

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga pada 20 Agustus 2025 pukul 16.30 WIB, dan langsung diserahkan ke Polsek Babelan untuk diproses hukum. Kasus ini tercatat dalam Nomor Laporan Polisi: STTL/B/436/VIII/2025/SPKT/POLSEK BABELAN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Kecaman Komnas HAM dan Aktivis

Kasus ini mendapat perhatian luas. Komnas HAM bersama sejumlah penggiat hak asasi manusia mengecam keras perbuatan pelaku. Mereka menilai tindak pelecehan seksual terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap martabat manusia dan hak anak yang dijamin dalam konstitusi.

“Kejahatan seksual terhadap anak adalah bentuk penyiksaan dan pelanggaran HAM berat terhadap kelompok rentan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, bahkan bila perlu menerapkan hukuman kebiri kimia sesuai ketentuan undang-undang,” ujar salah satu perwakilan Komnas HAM.

Aktivis HAM juga menekankan bahwa hukuman maksimal penting untuk memberikan efek jera, sekaligus memastikan perlindungan lebih baik bagi anak-anak Indonesia.

Dasar Hukum: UU TPKS dan Kebiri Kimia

Secara hukum, tindak pidana pelecehan seksual anak dapat dijerat melalui:

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual termasuk terhadap anak.

UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002), yang memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Perppu No. 1 Tahun 2016 yang disahkan menjadi UU No. 17 Tahun 2016, yang memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, dan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual anak.

Dengan dasar hukum tersebut, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menuntut hukuman berat terhadap pelaku, termasuk opsi hukuman kebiri kimia yang kini menjadi bagian dari instrumen hukum positif Indonesia.

Harapan Keluarga Korban

Keluarga korban menyampaikan harapan agar pelaku dihukum dengan hukuman paling berat. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, dan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban seperti NAA,” ujar pihak keluarga.

Selain itu, keluarga juga berharap adanya perhatian serius terkait pemulihan psikologis korban. Dukungan dari lembaga negara seperti KPAI, Komnas Perempuan, dan LPSK sangat diharapkan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak korban, baik dari sisi hukum maupun psikososial.

Tanggung Jawab Bersama

Kasus ini memperlihatkan bahwa perlindungan anak masih menjadi pekerjaan besar bangsa. Kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya urusan penegakan hukum, tetapi juga terkait pencegahan, pendidikan masyarakat, serta pengawasan lingkungan sosial.

Dengan adanya perhatian dari Komnas HAM dan para aktivis HAM, publik berharap kasus ini tidak berhenti pada penghukuman pelaku semata, melainkan juga menjadi momentum memperkuat perlindungan anak sebagai bagian dari pemajuan HAM di Indonesia.

Editor :  Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.