Liputanabn.com | Ogan Ilir – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan modus ancaman unjuk rasa dan penyebaran isu terkait pengelolaan dana desa. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Ogan Ilir pada Jumat (7/11/2025), Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial Z, bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9.500.000 dan satu unit handphone merek Infinix,” ujar AKBP Bagus Suryo Wibowo di hadapan awak media.
Kasus ini bermula pada Senin, 4 November 2025, ketika korban yang juga menjadi pelapor merasa tertekan setelah adanya ancaman dari pihak tertentu yang berencana menggelar aksi unjuk rasa dengan isu yang menyinggung dugaan penyimpangan anggaran dana desa yang dikelola korban. Ancaman tersebut disertai pernyataan bahwa isu itu akan dimuat di berbagai media massa jika permintaan sejumlah uang tidak dipenuhi.
“Korban merasa tertekan atas ancaman tersebut. Karena khawatir akan terjadi unjuk rasa dan isu itu disebarluaskan, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Ogan Ilir,” jelas Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi cukup bukti, petugas mengatur pertemuan antara pelapor dan terlapor di salah satu lokasi yang telah ditentukan, yakni di Rumah Makan Pindang PAS di Jalan Lintas Sumatera.
“Dalam pertemuan tersebut, tim kami yang sudah melakukan pemantauan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil transaksi,” ungkap AKBP Bagus.
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena modus yang digunakan tergolong baru — memanfaatkan isu sosial dan rencana unjuk rasa untuk menekan pihak tertentu dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Polres Ogan Ilir berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serupa dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berupaya memanfaatkan situasi sosial demi kepentingan pribadi.
Editor : Bolok






