Liputanabn.com | Palembang, – Dir Binmas Polda Sumsel Kombes Pol Hari Purnomo,SIK,S H, MH, M.Han sampaikan pesan tentang Peran Dit Binmas Polda Sumsel dalam pencegahan kenakalan usia remaja melalui Talk Show di Radio Sonora FM Palembang Rabu (21/05/2025) pagi
Dalam Talk Show kali ini, Dir Binmas sampaikan tentang peran Polri dalam pembinaan terhadap remaja, dengan membahas definisi remaja berdasarkan UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan membahas kenakalan remaja serta bahaya narkoba di lingkungan.
Definisi Remaja menurut Pamen Polri melati 3 ini adalah masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa remaja batasan usia remaja berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat.
Hari Purnomo menjelaskan bahwa tugas pokok Polri berdasarkan pasal 13 UU no 2 tahun 2002 tentang, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat.
“Alhamdulillah, Talk Show hari ini saya memberikan materi tentang kenakalan selama masa usia remaja. Kenakalan Remaja bukan hanya menjadi tugas Polri. Orang tua, lingkungan tempat tinggal, sekolah & pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mengurangi kenakalan remaja,”terang Kombes Pol Hari Purnomo
Selanjutnya, Dir Binmas menjelaskan bahwa pada masa remaja juga terjadi perubahan-perubahan emosi, pemikiran dan lingkungan pergaulan dan tanggung jawab yang dihadapi. Salah satunya di masa ini remaja dapat terpengaruhnya tentang Narkoba.
“Untuk itu, saya menghimbau kepada orangtua bila ada terindikasi anak atau keluarga sebagai pengguna Narkoba agar dilakukan rehabilitasi di RS yang kecenderungan narkoba,”tutup Hari Purnomo
Editor : Mastari Bolok