Polda Sumsel Ajak Masyarakat “Perangi” Hoaks, Premanisme, dan Hate Speech

oleh -10 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | PALEMBANG – Direktorat Intelkam Polda Sumatera Selatan membuka ruang kolaborasi sinergitas untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) serta Antisipasi Berita Hoaks, Hate Speech, dan Ajakan yang Mengarah pada Aksi Premanisme di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan diskusi terpumpun (FGD) ini diselenggarakan di Hotel Salatin, Palembang, pada Selasa (28/10/2025).

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan Kominfo, Dinas Sosial, akademisi, dan sejumlah penggiat media sosial.

Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Hadi Wiyono, S.I.K, menyampaikan rasa syukurnya dan menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kita ketahui bersama bahwa aksi-aksi premanisme, pungutan liar, serta perusakan fasilitas umum masih terjadi di beberapa daerah. Ini merupakan tantangan kita bersama untuk mencegah agar tidak semakin meluas. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas di lingkungan masing-masing,” ujar Kombes Hadi Wiyono.

Alumni Akpol 93 ini juga menyoroti dampak negatif ajakan atau hasutan di media sosial, terutama di kalangan remaja.

“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan platform digital dan tidak mudah terpancing berita yang belum tentu benar,” jelasnya.

Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Kombes Hadi Wiyono juga mengajak generasi muda untuk terus menumbuhkan semangat persatuan dan cinta tanah air.

Pentingnya Bukti Digital dalam Penegakan Hukum

Dalam sesi diskusi, peserta aktif memberikan pandangan. Salah satunya Sulaiman yang menanyakan cara masyarakat menanggulangi organisasi premanisme.

Menanggapi hal tersebut, narasumber dari Dinas Kominfo Sumsel, Dwi Karlina, menekankan pentingnya alat bukti yang cukup dalam setiap laporan, termasuk bukti digital.

“Kalau kita punya rekaman atau bukti transaksi, itu bisa menjadi dasar laporan. Dalam dunia hukum harus ada dua alat bukti agar dapat diproses,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dwi Karlina juga membahas fenomena perundungan (bullying) di media sosial. Ia menilai banyak pelaku konten hanya memikirkan jumlah like dan popularitas tanpa mempertimbangkan dampak etika dan psikologis korban.

“Untuk kasus perundungan anak di media sosial, kita bisa melaporkan akun tersebut melalui fitur pelaporan di platform. UU ITE terbaru Nomor 1 Tahun 2025 telah memuat kebijakan baru terkait perlindungan anak di ruang digital,” pungkasnya.

Narasumber lain yang turut hadir adalah Edi Hendri (Plh Bidang Perlindungan Anak dan Lansia Dinas Sosial Sumsel), Akademisi dan Dosen Zulfikar, serta Penggiat media sosial Suherman.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat komitmen bersama antara aparat dan masyarakat dalam menghadapi tantangan keamanan di era digital dan menjaga keamanan di Provinsi Sumsel.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.