Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Dengan Kekerasan

oleh -173 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | PALEMBANG, – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membekuk 2 orang pelaku begal yang beraksi dengan menggunakan senpi rakitan di Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang.

Pelaku yang diamankan yakni Ralufdi alias Lutfi (19) warga Desa Muara baru, Kayu Agung, OKI dan M Rizal Merdeka alias Deka (19), warga Jalan Ratu Sianum, Lorong Langgar, Kelurahan Sei Buah, Palembang.

2 pelaku begal ini diringkus tim opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras yang dipimpin AKP Novel Siswandi SH dan Panit AKP Teddy Barata SH.

Selain 2 pelaku begal, petugas juga mengamankan barang bukti satu pucuk senpi rakitan beserta 3 butir amunisi.

Aksi begal yang dilakukan 2 pelaku ini terjadi di Jalan Alang Alang Lebar, Kelurahan Talang Kelapa, pada Minggu 13 Juli 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.

Subuh itu korban berinisial MJ (16), seorang pelajar warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin sedang berada di Jalan Baypass, AAL Palembang membawa sepeda motor.

Saat itu korban MJ tengah bersama teman-temannya dan 3 orang pelaku langsung menodongkan senpira kepada korban dan menuduh korban membawa senjata tajam.

Korban yang ketakutan setelah dituduh para pelaku membawa senjata tajam.

Salah satu pelaku langsung merebut paksa sepeda motor korban Honda Beat.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan berusaha merebut sepeda motornya dengan mendekat para pelaku, namun salah satu pelaku menembakan senjata api ke arah korban.

Mengetahui hal tersebut, korban dan tema-temannya kabur dan saat bersamaan para pelaku juga pergi membawa kabur motor korban.

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor dan saat ini petugas masih mengejar satu orang DPO lagi.

“Ada satu lagi DPO, dan saat ini tengah dilakukan pengejaran,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH saat dimintai keterangan pers Selasa 15Juli 2025

Kedua tersangka yang berhasil diringkus kini dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Barang bukti yang diamankan sepeda motor pelaku yang dipakai saat beraksi dan satu pucuk senpi rakitan dengan 3 butir amunisinya,” tambahnya.

Tersangka Lutfi mengaku barang bukti sepeda motor milik korban telah dijual dan dari penjualannya hanya bersisa Rp1 juta saja.

Editor: Mastari Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.