Liputanabn.com | PALEMBANG – Senin (11/09/2023) banyak masyarakat di Sumsel yang mengaku menjadi korban atas penggunaan platfom aplikasi dari PT FEC Shoping Indonesia. Bisnis dari PT FEC Shopping Indonesia diduga Scam dengan skema Ponzi, yaitu modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor berikutnya, yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru dan seterusnya. (baca: PAKI cabut izin usaha PT. FEC Shopping Indonesia).
Berdasarkan informasi yang dihimpun PT FEC Shopping Indonesia disahkan dan ditetapkan pada 17 Maret 2023 dengan SK Kemenkumham Nomor AHU-0021543.AH.01.01.TAHUN 2023 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT FEC Shopping Indnesia.
Direktur PT FEC Shopping Indnesia bernama Qingxiang Zhou dan komisarisnya bernama Junjie Lin. Perusahaan tersebut berjenis PMA atau Penanaman Modal Asing.
Menurut pendapat Ricky MZ, SH., CPL Praktisi Hukum / Pengacara Publik dari PERADI Pergerakan. Banyak korban yang ke kami mengeluhkan tidak bisa menarik dana mereka pada akun FEC Shop Indonesia.
Menurut Ricky beberapa fakta yang tidak dapat dihindari atas fenomena yang terjadi. Pertama bisnis yang dijalankan oleh PT FEC Shopping Indonesia belum terdaftar di OJK.
Kedua, satgas PAKI tanggal 6 September 2023 telah mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indonesia. Pencabutan izin diduga karena melakukan perdagangan elektronik (e-commerce) yang dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki serta menghimpun dana masyarakat secara ilegal. Ketiga, Aplikasi FEC Shopping Indonesia tidak tersedia di play store. Walaupun belum ada jaminan standard aman atau tidak aman dalam sebuah aplikasi, namun aplikasi yang aman saja kadang masih scam juga.
Keempat, mungkinkah bisnis FEC Shop Indonesia sebagai penghasil uang dengan cara mudah, hingga FOMO mencari peluang dengan memanfaatkan platform tersebut. Sebetulnya ada cukup banyak platform yang benar-benar membayar. FEC Shopping Indonesia ini terbilang masih belum jelas, oleh karena reputasi bisnisnya belum benar-benar teruji dan lain sebagainya.
Tindak lanjut dan harapan dari para korban.
Pihak polisi tidak harus menunggu terlebih dahulu masuknya laporan polisi LP dari masyarakat yang dirugikan. Ini agar tidak meluas dan menimbulkan kerugian lebih besar lagi. Jika ada alasan pihak FEC Shop Indonesia tidak dapat/belum bisa melakukan penarikan keuntungan karena belum bayar pajak, maka itu bohong besar. Para peserta FEC Shop Indonesia ini biasanya dipinta untuk setor lagi untuk bayar pajak agar bisa tarik keuntungan. Alasan demikian tidaklah logis dan tidak ada hubungannya.
Orang-orang yang harus dipinta tanggung jawab hukum atau orang-orang yang ada dibalik PT FEC Shopping Indonesia ini bisa saja dijerat dengan Undang-undang ITE dan atau Undang-undang TPPU (selain pidana Tipu Gelap dalam KUHP). Misalnya ini terkait informasi atau spesifik propaganda bohong atau dijerat dengan tindak pidana pencucian uang dengan indikator awal perusahaan tersebut telah menghimpun dana masyarakat secara ilegal, atau sebab bisnis FEC Shopping Indonesia tidak terdaftar di OJK d/a izin usahanya telah di cabut sebab melakukan e-commerce yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
Di palembang mentor senior FEC Shopping Indonesia ini inisial AS oknum kepala dinas (aktif) yang ada di jajaran pemda provinsi sumsel. AS ini patut juga diperiksa, mencari perannya di FEC ini selain sebagai mentor senior dan seterusnya.
Polisi harusnya proaktif melakukan tindakan hukum tanpa harus menunggu LP/laporan polisi dari korban terlebih dahulu atau tanpa perlu membuktikan adanya tindak pidana asalnya terlebih dahulu (Baca: Putusan MK 77/2014).
Kasus ini bukan delik aduan tapi delik biasa. Polisi dapat saja segera bergerak menindaklanjuti fenomena yang terjadi di ruang publik saat ini. Terlebih kasus ini telah membuat gaduh masyarakat, dan jumlah korbannya pun terbilang banyak hingga meluas sampai ke berbagai provinsi di indonesia. Apalagi ini sudah masuk ke ruang publik. Publik melihat kasat mata bahwa ada dugaan tindak pidana itu. ( Tim )
Editor : Bolok