Liputanabn.com | MUBA – Polisi RW Polsek Lalan Aipda Abdul Kosim melaksanakan program Polisi Sanjo dan giat sebar maklumat Karhutla, memberikan selebaran himbauan maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan membakar hutan dan lahan di Desa Ringin Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Muba, Sabtu (05/08/2023) sekira pukul 08.30 Wib.
Dalam giat Polisi RW Polsek Lalan Aipda Abdul Kosim melaksanakan silaturahmi dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas Polisi Sanjo dan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H mengatakan, kegiatan sebar maklumat karhutla ini agar masyarakat memahami larangan membuka lahan dengan cara membakar, semua ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan, lahan dan semak belukar.
“Polisi RW Polsek Lalan memberikan himbauan, sosialisasi serta sebar maklumat karhutla dilapangan bertujuan agar masyarakat memahami supaya tidak terjadi kebakaran lahan dan hutan, dan lebih baik mencegah dari pada kita memadamkan,” pungkas Ipda Zulkarnain.
Editor, : Bolok