Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Pencurian Kabel Senilai Rp 75 Juta

oleh -102 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Ogan ilir , 22 Januari 2025 – Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan oleh Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu di bawah pimpinan Kapolsek IPTU Yusri Meriansyah, S.H., pada Rabu (22/1) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah AS (29), AS (31), dan IS (35). Ketiganya diduga mencuri kabel underground sepanjang 75 meter di KM 32 + 100, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, pada Kamis (16/1) sekitar pukul 23.25 WIB. Kabel tersebut diganti dengan kabel lain oleh para pelaku, menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 75 juta.

Kapolsek Tanjung Batu menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima terkait keberadaan dua pelaku, AS (29) dan AS (31), yang sedang berada di sekitar Desa Burai. Tim segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Dari hasil pengembangan, petugas juga menangkap IS (35) yang sedang berada di sebuah pondokan di pinggir tol Indralaya-Prabumulih.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah Tiga gulung kabel hasil curian
dan Satu unit sepeda motor.

Untuk melancarkan aksinya para tersangka pelaku pencurian menggunakan Peralatan seperti tang gunting, obeng, dan senter kepala

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berencana memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum yang berlaku.

IPTU Yusri Meriansyah, S.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segera kepada pihak berwajib apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Kepolisian akan terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.

(*HUMAS RES OI*)

Editor : Mastari Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.