Polsek Tanjung Raja Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan

oleh -100 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Ogan ilir. – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, di Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku berinisial RA (28), seorang petani asal Desa Payalingkung, ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 14 Januari 2025.

Kejadian bermula saat korban, YS (29), warga Desa Tanjung Serian, Kecamatan Sungai Pinang, mendatangi pelaku untuk menagih hutang. Namun, pelaku yang kesal langsung membawa dua bilah parang dan menyerang korban, sehingga korban mengalami luka di bagian kaki, paha, dan lengan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berhasil ditangkap di depan Hotel 21, Kecamatan Sungai Pinang. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP ZAHIRIN dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja BRIPKA YULIHARDI, S.H., bersama Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga menyita dua bilah parang yang digunakan sebagai barang bukti,” ujar Kapolsek Tanjung Raja, AKP ZAHIRIN.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih mencari satu orang pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian ini dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polsek Tanjung Raja berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan terus mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai tanpa menggunakan kekerasan.

(*Humas Res Oi*)

Editor : Mastari Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.