Liputanabn.com | Lebak -Banten- Pasca diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, berdasarkan peraturan Gubernur Banten nomor 170 tahun 2025, berupa penghapusan pokok dan denda keterlambatan pajak kendaraan, Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) Malingping, diserbu ratusan wajib pajak (WP). Hal ini dijelaskan Plt Kepala UPTD Samsat Malingping, Agus Suryadi yang biasa disapa Agus Kenken, ditemui saat menggelar acara jumpa Pers, Jum’at, 11 April 2025.
“Dengan diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan ini, para wajib pajak cukup membayar pajak tahun 2025 saja, jadi jika ada yang menunggak pajak selama 5 tahun atau 10 tahun, bahkan lebih, cukup membayarkan pajak kendaraannya tahun 2025 saja” kata Agus Kenken.
Menurut Agus Kenken, para wajib pajak cukup antusias mendatangi kantor UPTD Samsat Malingping, sejak diberlakukannya program, mulai 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
“Hari pertama tanggal 10 April sekitar 450 wajib pajak datang kesini, dan sudah bayar, baik yang tahunan atau yang 5 tahunan, dan alhamdulilah ini mengalami lonjakan yang luar biasa di Samsat Malingping, dibandingkan dengan hari-hari biasanya, sebelum di berlakukannya program” tambahnyan.
Guna mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan, Plt.Kepala UPTD Samsat Malingping ini, menghimbau agar para wajib pajak, membayarkannya secara langsung ke Kantor Samsat terdekat atau gerai Samsat yang sudah disediakan.
“Jauh lebih baik, lebih aman, masyarakat datang sendiri untuk mengurus sendiri ke Samsat Malingping ini, tidak mempercayakan ke sembarangan orang, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan” pungkasnya.(Erik Anggara)
Editor: Bolok