Liputanabn.com | PALEMBANG – Anggota Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku pencurian ponsel yang terjadi di Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Kamis (6/4) sekitar pukul 02.30 WIB.
Tertangkapnya pelaku oleh anggota Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel, Bripka Harendo Falgano akan berangkat melakukan pengamanan di gereja, Ahad (9/4) sekitar pukul 08.30 WIB.
“Saat itu anggota Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel hendak pergi melakukan pengamanan di gereja, tapi di tengah perjalanan melihat adanya keributan antara korban Novika Sari Ningrum (36) dengan pelaku Robi Ramadhan,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM melalui Kasubbid Penmas AKBP Yeni Diarty.
Kemudian anggota Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel mendekati keduanya di depan rumah korban, dan diketahui ponsel yang dipenggang oleh pelaku Robi merupakan milik korban yang dicuri dua hari yang lalu, dan telah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Ponsel itu setelah di cek ternyata benar milik korban, sehingga anggota kita mengamankan pelaku di rumah anggota kita, karena warga yang mengetahui keributan itu sudah ramai berkumpul, untuk antisipasi terjadi main hakim sendiri oleh warga atau massa tersebut,” aku dia.
Lanjut dia mengatakan, bahwa awalnya pelaku tidak mau mengakuinya tapi setelah dicek dan memang benar milik korban. Akhirnya pelaku pun mengakui perbuatannya.
“Dari keterangan anggota kita ini bahwa pelaku mengatakan bahwa satu ponsel lainnya ada di temannya, dan satu lagi sudah di jual di salah satu konter di Internasional Plaza (IP) mall,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa melihat kondisi rumah anggota Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel, Bripka Harendo Falgano yang ramai. Sehingga anggotanya itu menghubungi Panit Ranmor Ipda Christian untuk meminta bantuan pengamanan dan di bawa ke Polrestabes Palembang untuk penyelidikan selanjutnya.(Bolok)
Editor : Mastari