Liputanabn.com || Lebak-Banten. Kamis (13/06/2024) Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengamankan ratusan butir obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Ratusan butir obat tanpa izin edar yang berhasil diamankan dari Pelaku AL (20) Warga Kecamatan Cikeusik Pandeglang terdiri dari 140 (seratus empat puluh) butir obat warna kuning dengan logo MF jenis Hexymer , 170 (seratus tujuh puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl. Selain mengamankan ratusan butir obat Petugas juga mengamankan brang bukti uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix tipe Smart 8 warna putih.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut,
“Ya kami dari Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan Ratusan butir obat tanpa izin edar yang berhasil diamankan dari Pelaku AL (20) Warga Kecamatan Cikeusik Pandeglang,” ujar Ngapip, Kamis (13/6/2024).
“Pelaku diamankan di sebuah rumah di Kp. Kananga Desa Muara Kec. Wanasalam Kab. Lebak pada Senin (10/6/2024) sekira jam 10.00 Wib, dan setelah dilakukan penggeledahan di dapat barang bukti tersebut,” ungkapnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah,” tegas Ngapip.
“Terakhir mari bersama kita perangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar kita demi menyelamatkan masa depan para generasi muda penerus bangsa,” ucapnya. (Red Tim)
Editor : Bolok