Liputanabn.com | Ogan ilir – Berkembangnya berita tentang munculnya calon ketua PWI Priode 2023/2026 mulai menuai pro dan kontra ,pasalnya sejak diterima berkas pencalonan timbul isu isu yang tidak sedap.
Adapun isu tersebut adanya salah satu kandidat diduga melanggar peraturan dasar serta kode prilaku wartawan
Menurut sumber yang dapat dipercaya namun tidak mau disebutkan namanya bahwa salah satu kandidat berinisial (HP.) terdaftar disalah satu stap instansi pemerintahan.
“Memang benar pak ..!..mantan PLT. ketua PWI sudah lama terdaftar sebagai staf Prokopim Setda kabupaten Ogan Ilir,kalau ingin buktinya cek saja dibendahara bagian protokol komunikasi pimpinan ( Prokopim) setda kabupaten Ogan Ilir.
Sementara itu Mantan Ketua PWI Ogan Ilir Periode 2020-2023 Yasandi mempertanyakan pencalonan Henny Primasari sebagai calon Ketua PWI Ogan Ilir yang akan digelar Rabu (31/5/2023) mendatang.
Menurutnya, Henny diduga telah melanggar Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI terkait pencalonan ini.
Yang pertama kata Yasandi, Henny diduga melanggar PD/PRT Organisasi, dimana pada Bab V Pasal 26 poin 2 dimana pada poin tersebut tertulis
: Pengurus PWI Pusat/Propinsi/Kabupaten tidak boleh merangkap jabatan pengurus Parpol dan organisasi terafiliasi serta lembaga pemerintah.
Menurut informasi serta data dan dari sumber yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, Henny diduga terdaftar sebagai honorer staf pada Bagian Protokol Komunikasi
Pimpinan di Sekda pemerintah Kabupaten OI dan terindikasi kuat telah menerima tunjangan gaji dari Pemkab Ogan Ilir, siilahkan diperiksa di instansi terkait, sebagai cek and balance sebagai konfirmasi” tegas Yasandi, Senin (29/5/23).
Selain itu lanjut Yasandi, Henny ini juga kan dicopot dari Plt Ketua PWI dikarenakan permasalahan tentang dugaan penerimaan jatah pengamanan minyak yang viral kemarin.
“Seharusnya ada sanksi terhadapnya, bukan malah dibiarkan koar-koar dimedia ingin mencalonkan lagi sebagai ketua,”ujar yasandi
Editor : Bolok