Sejumblah Awak Media Banyuasin Kecewa Sikap Kominfo Telah Membatasi Tugas Jurnalistik

oleh -795 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Banyuasin – Perlakuan tidak mengenakan didapat oleh para Jurnalis di Kabupaten Banyuasin oleh Dinas Komunikasi dan Data Statistik ketika Pengukuhan SK Perpanjangan Kepala Desa Se-Kabupaten Banyuasin.

Diduga, Kabid dan Staf Dinas Komunikasi dan Data Statistik terjadi cekcok mulut karena Pihak Diskominfo Kabupaten Banyuasin melarang Para Wartawan memberikan Pertanyaan kepada awak media saat sesi wawancara dilaksanakan.

Dari kejadian itu, para awak media kecewa atas sikap Kominfo yang telah membatasi tugas jurnalistik untuk menggali dan mencari informasi yang telah diatur didalam UU Pers No 40 tahun 1999.

Jelas didalam Pasal 4 ayat 3 mengatakan bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara

3 Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Maka dengan pelarangan dari Diskominfo awak media untuk bertanya kepada Pj Bupati Banyuasin merupakan pelanggaran UU Pers. Apapun alasannya.

“Jadi pertanyaan saya cuma dua, satu terkait netralitas Kepala Desa dan terkait Pj Kepala Desa apakah ikut diperpanjang apa tidak, namun Kabid dan Stafnya melarang kami untuk bertanya, “Ucap, Supri Wartawan Infomusi.com, Kamis. 11/7/24.

Dirinya menyayangkan Diskominfo yang merupakan corong informasi dan mitra dari para Jurnalis tidak bersikap baik kepada pers dan diduga melanggar UU Pers No 40 tahun 1999 pada Pasal 4 ayat 3.

“Kaget saya, ketika sesi wawancara wartawan tidak diperbolehkan bertanya, kami kira orang Kominfo itu ngerti UU Pers ternyata tidak, “Ujarnya. Jurnalistik banyuasin.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.