Liputanabn.com | Pandeglang – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Arkid Madani di Desa Cikiruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, tengah menjadi perhatian publik akibat dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait Dana Program Indonesia Pintar (PIP). Berdasarkan laporan yang beredar, puluhan peserta didik diduga dikenai biaya tidak resmi dan dana PIP mereka dipotong sebesar Rp 300.000 per siswa.
Keluh kesah orang tua dan siswa menyebutkan bahwa dana bantuan PIP yang seharusnya mereka terima sebesar Rp 1.800.000, namun hanya diberikan sebesar Rp 1.500.000. Dugaan pemotongan ini dilakukan pihak sekolah dengan alasan uang tersebut digunakan untuk biaya operasional, yang jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyaluran dan Pengelolaan Dana PIP, dana bantuan harus disalurkan secara langsung dan utuh kepada peserta didik melalui rekening yang terverifikasi, tanpa ada potongan apapun. Praktik pemotongan seperti ini merupakan pelanggaran aturan dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai hukum yang berlaku.
Pihak berwenang, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, telah diminta untuk menginvestigasi kasus ini. Jika terbukti adanya pelanggaran, harus diambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dan integritas institusi pendidikan.
Melalui konfirmasi via WhatsApp, kepala sekolah SMK Arkid Madani menyatakan bahwa pemotongan dana PIP dilakukan berdasarkan kesepakatan orang tua sebesar Rp 200.000 untuk pembelian baju dan jas praktek di koperasi sekolah. “Itu hasil kesepakatan orang tua siswa,” ujarnya.
Namun, berbagai orang tua dan siswa memastikan mereka hanya menerima Rp 1.500.000 dari total Rp 1.800.000 yang seharusnya dibagikan. Mereka menegaskan bahwa dana PIP yang diterima tidak utuh dan mengindikasikan adanya praktik pungli yang melanggar aturan.
Diperlukan tindakan tegas dan transparansi dari pihak sekolah serta aparat berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini, melindungi hak peserta didik, dan memastikan penegakan hukum serta keadilan demi keberlangsungan program sosial pemerintah.” tandasnya. ( Red)
Editor : Bolok






