Semangkin Menjamur Gudang Tempat Bongkar Muat BBM Yang Diduga Ilegal Masih Saja Beroperasi Secara Terang Terangan di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang Polsek Kertapati

oleh -492 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Palembang – Menambah Maraknya gudang BBM diduga ilegal di wilayah hukum Polrestabes Palembang , tepatnya di Sungai Pedado wilayah polsek Kertapati .dari pantauan wartawan di lapangan, terlihat adanya Gudang tempat penimbunan dan aktivitas Bongkar Muat BBM ilegal Masih Saja berjalan disiang hari ,tanpa adanya tindakan dari Aparat Setempat.

Sementata itu Pada bulan yang Lalu lokasi gudang tersebut telah, di bongkar oleh kepolisian namun ,kini gudang tersebut buka kembali , dan terkesan kebal Hukum dan tak tersentu oleh kepolisian Setempat, dari adanya beberapa pemberita’an dari beberapa media online yang beredar di masyarakat adanya Gudang BBM ilegal di Sekitaran Sungai Pedado di Jalan. H.Sarkowi B, Keramasan Kec. Kertapati Palembang,”Selasa (29/10/2024)

Lantas bagaimana dengan penindakan Hukum di Wilayah tersebut, sehingga terkesan dugaan adanya aliran Dana kordinasi masuk ke Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, sehingga kegiatan ilegal Aman dan berjalan dengan Lancar. “tuturnya.

Awak media meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar bertindak tegas sesuai dengan arahan Kapolda Sumsel. Tutup dan tangkap pelaku yang telah melanggar Hukum dan merugikan Negara,

Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,

Dapat di katakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil )
Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,
Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)

Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),
Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,
Polri akan meminta para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas , Pertamina, Daerah guna menertibkan dan pengelolaan Minyak ilegal, pungkasnya

Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatra Selatan
Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110, silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.

Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit ,
Dengan ada nya Temuan gudang minyak BBM drilling ilegal ini Seluruh instansi terkait Segera. menindaklanjuti,Khusus nya aparat APH harus tindak tegas, bongkar gudang BBM minyak ilegal dan penjarakan pelaku mafia di wilayah sumsel. ” Tandasanya (red)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.