Subdit Satu Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Pelaku Pengoplosan Elpiji

oleh -2658 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Palembang –  Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar gudang pengoplosan tabung gas elpiji lokasi gudang elpiji oplosan itu berada di Dusun I, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Provinsi sumatra selatan

Petugas kepolisian telah mengamankan seorang pria yang berinisial SW dan barang bukti ratusan tabung gas elpiji yang sudah dioplos pada hari Senin 24 Juli 2023 yang lalu. modus pelaku pelaku mengoplos tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram.

Adapun barang bukti yang berjumblah 558  tabung Gas Subsidi 3kg kosong dengan 122 yang berisi, serta 60 tabung Gas 12kg dan 14 tabung Gas 12kg yang telah berisi, 56 plastik bungkus Es, 25 buah Seal cap,22 buah Rubber soal bekas,85 buah Rubber soal baru ,1 alat penyuntik,1 Timbnagan Warna hijau,

Turut diamankan 1 Unit Kendaraan R4 jenis Pickap Merek Gern Max warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi BG 9213 NU, dan 5 Buah Tabung Gas 12kg berisi denga Berat 25,7kg.  Denga Tersangka yang berinisial SW Bin Parno. warga Desa cinta Kasih Muara Enim .

Menurut keterangan  Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP  Bagus Suryo Wibowo SIK, “Diedarkan di dua  Kabupaten yaitu Kabupaten Muara Enim, dan kabupaten Pali, dijual di dua kabupaten tersebut dengan disebarkan di beberapa tempat ada yang ke Indomaret ada yang ke kios-kios kecil.

tersangka SW dikenakan pasal  55 undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang (Migas) minyak dan gas bumi itu Ancamannya 6 tahun penjara kemudian pasal 62 ayat 1 untuk pasal 8 ayat 1 huruf B dan C undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan Ancamannya 5 tahun penjara

Akibat yang dilakukan oleh tersangka Slamet Widodo bin parno ini, jadi berdasarkan hasil keterangan dari tersangka di berita acara pemeriksaan tersangka ini dalam usaha atau melakukan kegiatan ini menghabiskan modal sekitar 72.000 kemudian  gas yang 3 kg itu dimasukkan ke dalam gas 20 kg kemudian isiulang 12 kg dijual dengan harga Rp 200.000  Jadi per tabung 12 kg tersangka mendapat keuntungan Rp120.000 per tabung.”pungkasnya

Editor : Mastari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.