Sudah di tetapkan tersangka TPPU,Panji Gumilang di duga Masih ” Borong ” Ratusan hektar lahan di desa Sidadadi ,Kecamatan Haurgeulis

oleh -194 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Indramayu, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka TPPU atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VIII/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Agustus 2023 melalui Surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS,

Divisi BP2Tipikor,Badan Penelitian Aset Negara,Lembaga Aliansi Indonesia, meminta Aparatur Penegak Hukum (APH),dalam hal ini BARESKRIM MABES POLRI, agar segera turun ke lokasi persawahan Eks Pangonan, tepat nya di desa Sidadadi kecamatan Haurgeulis ,Kabupaten Indramayu ,Propinsi Jawa Barat,Kamis 02/01/2025

Hasil investigasi Tim BP2tipikor BPAN LAI, bahwa sejak tahun 2022, Lahan Sawah Eks Pangonan hasil gugatan para petani terhadap pemerintah kabupaten dan pemerintah Desa,sampai saat ini, yayasan Ponpes Ma’had Al Zaitun masih terus melakukan pembelian di area lahan tersebut, yang luas nya lebih dari 200hektar” Ungkap Wasa Irawan,anggota Tim BP2 Tipikor

Kepada Awak Media, Wasa Irawan, mengatakan bahwa banyak kejahatan yang dilakukan oleh mavia tanah di lokasi tersebut yang di perjual belikan kepada yayasan Ponpes Ma’had Al Zjaitun melalui Kantor Notaris PPAT Sopyan Syarief Pirsada SH.SpN , yang beralamat di Karangsinom No.3, Wirakanan, Kec. Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 45254

” Kami yakin, MABESPOLRI bisa mengungkap sumberdana Yayasan Ponpes Ma’had Al Zaitun yang digunakan untuk pembelian lahan eks pangonan sidadadi ini” Ucap nya

” Para petani bisa dimintai keterangan, terlebih lagi Kantor Notaris PPAT Sopyan Syarief Pirsada, yang mempasilitasi transaksi pembelian lahan tersebut, seperti nya akan terbuka asal sumber dana tersebut ” Tambah nya

” Kami rasa, Kantor Notaris PPAT Sopyan tau,karena transaksi pembelian lahan tersebut, dilakukan di kantor nya ” Tandas wasa

Lahan Seluas lebih dari 200hektar tersebut,menurut informasi yang di himpun dari masyarakat sekitar hampir separuh nya sudah dikuasai oleh Yayasan Ponpes Ma’had Al Zaitun, dan sampai saat ini masih melakukan transaksi di kantor Notaris PPAT Sopyan

Dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU)atas pembelian lahan oleh Yayasan Ponpes Mahad Al Zaitun di lokasi Eks pangonan tersebut bisa di lihat dari cara pembelian nya, yang menurut para penggarap banyak kejanggalan diduga banyak manipulasi data atas terbit nya sertifikat diatas lahan tersebut

Sampai saat ini para penggarap masih bertahan ,Karena mereka selaku penggarap lahan itu tidak pernah mengizinkan lahan tersebut di perjual belikan,dan terbukti,meskipun Lahan tersebut sebagian besar sudah di beli oleh Yayasan Ponpes Ma’had Al jaitun,namun Fakta nya para penggarap bersikeras tidak mau melepaskan garapan nya,dan tetap mempertahankan, karena mereka tidak Terima lahan persawahan yang menjadi sumber mata pencaharian nya terampas di dijual oleh para mavia ” Pungkas nya

” Kami atas nama petani penggarap lahan Eks Pangonan tetap akan bertahan,sampai titik darah penghabisan, karena lahan ini milik negara, kalaupun sekarang sudah bersertifikat itu hanya akal akalan para Mavia tanah, bisa kami buktikan nanti ” Ujar para penggarap ( Red)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.