Liputanabn.com | Muara Enim – Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Muara Enim masih menjadi tantangan bagi APH Kabupaten Muara Enim Pasalnya, peredaran rokok ilegal tanpa cukai tersebut ternyata masih marak diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Muara Enim yang umumnya dijual lebih murah dari rokok yang miliki pita cukai
“Ini berdasarkan data beserta barang bukti yang berhasil di abadikan Tim Jurnalis saat. investigasi di wilayah kecamatan Sungai Rotan Desa Danau Rata, yang mana saat itu telah terjadi transaksi Antara Sales Rokok ilegal dan pemilik toko Rokok di desa dana Rata, ketika di konfirmasi Sales tersebut mengatakan kalau mereka hanya Sales atau pengantar ini milik (Ms) yang ada di karang Endah katanya sambil memberi tanda kutip.kalau yang punya orang yang mempunyai nama terpandang.
Kemudian dari hasil penelusuran juga, rokok ilegal yang tersebar di kecamatan Sungai Rotan rupanya berasal dari luar daerah dan di Sambut di Wilayah karang Endah dan di sebarkan di wilayah kabupaten Muara Enim.”Rata-rata rokok ilegal itu produsennya dari luar. Kami khawatir jangan sampai masyarakat menjadi korban,” katanya.
Divisi pengawasan dan penindakan Watch Relation Off Corruption WRC PAN-RI Sumatera Selatan Deni Wijaya pihaknya sudah meminta masyarakat khususnya pemilik warung dan toko tidak menjual rokok ilegal. Bahkan, pihak Bea Cukai juga memberi edukasi, bahwa penjual rokok ilegal bisa dipenjara.
“Ini harus diketahui juga oleh masyarakat, bila penjual rokok ilegal dapat dikenakan hukuman pidana hingga denda sampai miliaran rupiah. Karena ancaman hukumannya mulai dari 1 sampai 15 tahun penjara, termasuk dendanya yang bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar,” kata Deni
Pita Cukal Palsu
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.
2. Pita Cukal Bekas
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.
3. Pita Cukai Berbeda
Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.
4. Tanpa Pita Cukai (Polas)
Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.” tutupnya (Red taem)
Editor : Bolok