Liputanabn.com | Palembang — Beberapa organisasi masyarakat (ormas) di Sumatera Selatan menggelar audiensi dengan Pemerintah Provinsi Sumsel terkait keresahan terhadap operasional tempat hiburan malam Darma Agung 41 (DA 41 Reborn). Pertemuan berlangsung di ruang rapat Pemprov Sumsel pada 24 November 2025, dihadiri pimpinan ormas serta pejabat dari sejumlah dinas terkait.
Dalam diskusi, perwakilan ormas menyampaikan bahwa pihak pengelola DA 41 Reborn belum mengantongi izin operasional lengkap. Ketua Umum Harimau Sumatera Bersatu, H. Satria Amri, mengungkapkan bahwa hasil komunikasi dengan Gubernur menunjukkan bahwa izin usaha maupun izin operasional yang sah belum diperoleh. Bahkan, beberapa izin yang diajukan sebelumnya disebutkan sudah ditarik kembali.
Selain itu, mereka menyoroti jam operasional yang melampaui ketentuan. Menurut peraturan di Palembang, tempat hiburan malam seharusnya tutup pukul 00.00 WIB, tetapi laporan tim lapangan menyebutkan bahwa DA 41 masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB. Penggunaan bahu jalan untuk area parkir juga menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Khawatirnya, ormas mengungkapkan adanya kemungkinan pengunjung di bawah umur yang masuk ke lokasi, termasuk anak SMP hingga SMA, yang sangat berbahaya untuk masa depan generasi muda. Mereka mendesak agar pemerintah menegakkan aturan terkait izin kebisingan, operasional, dan keamanan.
Asisten Pemerintahan Sumsel menyampaikan bahwa saat ini pemerintah masih menyinkronkan data perizinan dengan dinas terkait untuk memastikan status izin DA 41. Rapat lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menentukan langkah selanjutnya.
Satria Amri menegaskan bahwa pihaknya telah diterima langsung oleh kepala daerah dan menunggu keputusan resmi gubernur. Jika dalam 24 jam izin lengkap belum diserahkan, pemprov berjanji akan menindak tegas.
Koalisi ormas menyatakan mereka tidak akan melakukan aksi demo dalam waktu dekat, sebab aspirasi mereka sudah disampaikan langsung ke gubernur. Mereka menegaskan bahwa tujuan utama adalah penegakan aturan dan perlindungan masyarakat, khususnya dari penyebaran narkoba dan tindakan kriminal.
Mengenai komentar negatif di media sosial, Satria Amri menyatakan bahwa mereka tidak mencari sensasi, melainkan fokus pada penegakan aturan dan kepatuhan pengelola tempat hiburan. Mereka akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah demi memastikan keamanan dan ketertiban.”
Editor : Bolok






