Liputanabn.com | Prabumulih – Tak indahkan instruksi Kapolda Sumsel walaupun sedang gencar gencarnya menindak tegas tempat penimbunan minyak ilegal dan gudang gudang ilegal di wilayah Sumsel, namun masih saja ada oknum aprat penegak hukum (APH) Yang berinisial (H) yang bertugas di Polsek Prabumulih barat. kota Prabumulih. Yang nekat membuka tempat penampungan minyak kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO) Jum’at (08/03/2024).
Salah satunya adalah tempat penampungan minyak CPO yang diduga ilegal yang terletak di Jalan Lingkar timur. Muara Dua Kecamatan. Prabumulih Timur. Kota Prabumulih. Provinsi Sumatera Selatan.
penampungan minyak mentah kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO) yang berada di jalan Lingkar timur. kota Prabumulih. kian marak,” diduga hasil dari penampungan CPO tersebut dibawa ke beberapa perusahaan oleh oknum penampung.
Tempat penampungan CPO tersebut menurut warga setempat milik oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Berinisial (H) yang Bertugas di Polsek Prabumulih Barat. Kini masih beroperasi.
“Oknum tersebut melakukan kegiatan penadahan dan penimbunan serta jual beli minyak CPO. Yang diduga hasil curian para oknum sopir mobil tangki yang nakal
Sudah jelas Kegiatan tersebut telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 480 KUHP.
Diduga akibat lemahnya pengawasan dari pihak pengusaha CPO terhadap para oknum sopir tangki “nakal”, pengangkut CPO yang berani “kencing” di lokasi tempat penampungan CPO ilegal tersebut, sehingga para mafia CPO bebas melakukan aktivitasnya untuk menjalankan Bisnis Hitamnya.
Dari pantauan awak media di lokasi tempat penampungan CPO ilegal tersebut tepatnya di pinggir jalan, terlihat sebuah Ruko 3 pintu warna hijau yang sepertinya tidak ada aktivitas guna mengelabui Wartawan dan LSM. namun di belakang ruko tesebut ada aktipitas penimbunan minyak CPO
Area tempat penampungan dan penimbunan di situlah mata mulai tertuju pada sebuah tempat penimbun CPO ilegal ” dan deretan baby tank dan yang tersusun di belakang ruko tersebut. Baby tank dan bak kolam tersebut diduga kuat digunakan sebagai penampung CPO “ kencingan mobil tangky ”.
“Praktek penampungan minyak CPO yang diduga ilegal karna tanpa adanya papan plang perusahaan tersebut. diduga kuat melakukan bisnis ilegal yang merugikan Perusahaan ” terang seorang warga yang berada di sekitar. yang enggan namanya dipublikasikan.
Hingga berita ini di terbitkan agar Kapolda Sumsel dan jajaran Polres Prabumulih dapat memberantas para mafia penampung CPO ilegal di wilayah hukum Polres Prabumulih.”
Tandasnya (tim)
Editor : Bolok