Tempat Penimbunan BBM Ilegal Diduga Milik Seorang Oknum Polisi Tepatnya Di Desa Kerta Mukti Kecamatan Mesuji Raya

oleh -235 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | OKI – Maraknya penimbunan BBM ilegal jenis Pertalite rupanya tidak hanya dilakukan oleh kalangan masyarakat, tetapi oknum kepolisian pun terlibat langsung dalam bisnis hitam tersebut. Jum’at 15/12/2023

Seperti yang terjadi di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdapat salah satu gudang yang di kabarkan menjadi tempat beraktivitasnya penimbun BBM ilegal.

Penimbunan BBM ilegal tersebut di duga milik salah satu oknum kepolisian. Cara mendapatkan BBM ilegal dari SPBU yang ada di wilayah Sepucuk. Hal ini disampaikan oleh beberapa narasumber yang namanya tidak mau di sebutkan.

Iya menuturkan bahwa oknum polisi yang melakukan penjualan BBM secara ilegal.” Berdasarkan cerita tersebut tim awak media kemudian melakukan investigasi, dan benar aktivitas yang terjadi di desa Kerta Mukti tersebut. Penimbunan, BBM ilegal yang telah ditampung itu didistribusikan ke Kios kios mini yang berada di wilayah kecamatan Mesuji Raya.

“BBM ilegal yang dikumpulkan dari SPBU di masukan ke dalam Tandong dan jerigen mengunakan mobil, kemudian didistribusikan ke  pengecer.” bebernya

Terbilang cukup rapi permainan kotor oknum pengelola dan penimbun BBM Ilegal ini, modus Operan, mereka sangat kreatif dalam menjalankan Pengelolahan BBM Ilegal Jenis Pertalite tersebut.” Ucap warga setempat.

“Sedangkan Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K. kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal di Wilayah Sumsel.

Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Narkotika, Batubara, Peninbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-946787xx silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.

Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel,” namun masih ada saja oknum yang berbisnis BBM Ilegal di Pasar Raya Kerta Mukti G 3 .Kec. Mesuji raya. Kab.Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, ungkapnya

“Adapun ini diduga adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU .migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman Hukuman 6 tahun Penjara dan denda maksimal Rp.60.” tuturnya

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.