Terbitnya SHM Lahan Pangonan Desa Sidadadi Diduga Penuh Rekayasa Indramayu Jawa Barat

oleh -456 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Indramayu, Polemik Lahan Eks pangonan desa sidadadi kecamatan Haurgeulis, kabupaten Indramayu Jawa barat terus bergulir, dan masih dalam pengawasan Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia Sabtu, 31/08/2024

Lahan Eks pangonan seluas 327 hektar hasil gugatan para petani terhadap pemerintah kabupaten dan pemerintah desa,seharusnya nya sertifikat di terbitkan berdasar atas nama para penggugat, namun fakta nya para pengurus menerbitkan sertifikat tersebut mencatut identitas (KTP ) orang lain yang di sinyalir KTP milik keluarga dan kroni nya

Dari lahan seluas 327 hektare tersebut yang sudah terbit dari hasil rekayasa / manipulasi sudah terbit lebih dari 70 sertifikat dengan luasan rata rata dua hektar per sertifikat , dan sudah di jual kepada yayasan mahad aljaitun seluas 105 hektar

Tersiar kabar para pengurus di akhir tahun 2024 ini sedang mengajukan penerbitan sertifikat kembali di kantor BPN Indramayu diduga dengan modus yang sama yaitu memakai identitas orang lain yang bukan nama para penggugat, dan ironis nya pengajuan penerbitan sertifikat tersebut menggunakan jalur atau program PTSL,

Kalau memang terbukti demikian itu sudah jelas pelanggaran, karena notabene nya lahan tersebut merupakan tanah negara bukan tanah adat milik pribadi, dan mereka para pelaku bisa dijerat
pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, dan juga diancam dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi,

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dari hasil investigasi tim badan penelitian aset negara,lembaga aliansi Indonesia ditemukan beberapa barang bukti rekayasa /manipulasi data yang di gunakan oleh para pengurus sebagai bahan pengajuan penerbitan sertifikat di lahan eks pangonan yang telah terbit di tahun 2021 , di duga kuat adanya campur tangan oknum pegawai BPN Indramayu dan Mantan kepala desa berinisial (RM)

” Yaa kami sudah kantongi beberapa alat bukti tindak kejahatan yang diduga digunakan oleh pengurus sebagai alat untuk melancarkan penerbitan sertifikat di lahan eks pangonan desa sidadadi tersebut, untuk itu kami akan segera bersurat kepada kementrian ATR BPN dan aparat penegak hukum ” Ujar Hidayatullah selaku Koordinator bidkum LAI

“Selain barang bukti Kami juga sudah kantongi beberapa nama,orang yang di duga sebagai pelaku dan.otak pelaku beserta orang orang yang ikut terlibat didalam nya , nanti akan kami serahkan kepada pihak kepolisian saat pelaporan ” Pungkas nya

” Dan untuk itu kami ingatkan kepada Kantor BPN Indramayu untuk sementara tidak menerbitkan Sertifikat berdasar warkah dari Lahan Eks Pangonan desa sidadadi tersebut, karena masih dalam pengawasan kami” Tandas Hidayat (tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.