Tercium! Dugaan Mark’up Atau Korupsi proyek Pembangunan infrastruktur Desa Banyu Urip kec. Tanjung Lago

oleh -199 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Banyuasin, Dugaan Mark’up atau korupsi di proyek pembangunan Jembatan desa dan penimbunan jalan  usaha tani yang bersumber dari APBN (Dana Desa) TA 2024 di desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung lago Kabupaten Banyuasin mulai tercium.

Pasalnya, realisasi di lapangan dan anggaran yang tertera di papan informasi publik jelas jauh berbeda dan dinilai tidak sesuai oleh warganya.

Menurut pengakuan warga yang enggan dipublikasi identitasnya, mengatakan kepada awak media ini bahwa dirinya sangat terkejut usai melihat besaran jumlah anggaran yang tertulis di papan informasi tersebut.

Sementara itu, untuk nilai jasa pembuatan jembatan tak lebih dari 30 juta,  material dan besi berkisar 15 juta, pajak berkisar 14 juta rupiah total keseluruhan berkisar 60 jutaan artinya Masih ada kelebihan anggaran sebesar 40 jutaan lebih, sedangkan penimbunan jalan dugaan nya adanya korupsi anggaran”. Jelasnya.

Diakuinya, inilah dirinya baru mengetahui bahwa proyek pembangunan jembatan yang digarap ini bernilai lumayan besar yakni mencapai 106 juta lebih Sedangkan biaya pembuatan jembatan tersebut  tidak sesuai dengan anggaran yang cukup fantastis yang dalam pengerjaannya sudah termasuk biaya pajak.

Selain dugaan korupsi di proyek infrastruktur, oknum Kades Banyu urip ini disinyalir warganya juga diduga telah Mark up kegiatan lainnya lainnya tahun  2024.

Sementara, sang Kades saat di konfirmasi dihubungi via wa memberi kan jawaban.yang cukup singkat,,sang kades mengatakan , pembangunan berjalan lancar dan aman beberapa hari yang lalu kami juga sudah diminotoring oleh tim kecamatan dan kami bangun kan sesuai rap dan itulah semua mengunakan dana desa tahun 2024,, cukup itu informasi yang kami sampaikan ucapan sang kades melalui via WhatsApp nya

Terpisah, Yanto LSM Tipfikor Sumsel saat dimintai tanggapannya terkait temuan ini dengan tegas mengatakan kalau melihat kasus ini dirasa sudah tercium aroma korupsinya.

Kenapa disebut demikian, pertama di proyek pembuatan Jembatan dan penimbunan jalan  dari Dana Desa itu sudah jelas ada dugaan mark’up atau dikorupsi. Tentu hal ini patut dicurigai ada dugaan penggelembungan dana di dalamnya karena jelas di papan informasi tertera nilai anggarannya, namun realisasinya di lapangan pembangunan seperti itu kurang sesuai dengan nominal anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah. Itu artinya sisanya kuat dugaan di selewengkan.

Dari dasar informasi yang kami dapatkan, untuk DD Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung lago  ini berkisar 1 milyar 231 juta lebih pertahun.

Terkait hal ini kami berharap semoga pihak APH maupun pihak terkait lainnya agar segera menyelidiki dan memanggil kepala desa banyu Urip,ini

“Dan apabila hal tersebut nantinya terbukti benar ada penyelewengan, maka pengguna anggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu dengan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkannya serta ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku”, tutupnya. (.Budy)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.