Liputanabn.com | Banyuasin – Aktivis asal Banyuasin, Ari Anggara, menjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan luka robek akibat senjata tajam. Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 27 November 2024, di Jalan Mustofa RT 029, Kelurahan Kedondong Raye. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan: LP/B/449/XI/2024/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Sujaka Rizkiono SH MH dari Firma Hukum SR Lumiere Law Firm, yang didampingi oleh Hardaya, Dedi Basri, serta Dewan Pembina Firma Hukum SR Lumiere Law Firm Adi Merdeka, pihak korban meminta aparat kepolisian, khususnya penyidik Polres Banyuasin, untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus penganiayaan ini. Proses hukum harus berjalan dengan cepat dan transparan demi memberikan keadilan bagi klien kami,” tegas Sujaka Rizkiono, Senin (02/12/2024).
Sujaka menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi yang menguatkan laporan tersebut. “Kami juga meminta jaminan keamanan bagi korban dan keluarganya, mengingat insiden ini sangat mengkhawatirkan,” tambahnya.
Hal serupa disampaikan Adi Merdeka, selaku kuasa Hukum Ari Anggara, yang turut memberikan dukungan moral kepada korban. “Polres Banyuasin harus segera mengusut kasus ini secara serius. Jangan sampai kasus seperti ini menimbulkan ketakutan di masyarakat, terutama bagi para aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan aktivis di Sumatera Selatan. Ari Anggara dikenal sebagai sosok yang vokal dalam menyuarakan isu-isu sosial dan lingkungan, sehingga insiden ini memunculkan spekulasi terkait motif di balik penganiayaan tersebut.
Kasus ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan. Aktivis dan masyarakat luas terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk solidaritas terhadap Ari Anggara. (Erwan)
Editor : Bolok