Liputanabn.com | Palembang, – 21 Agustus 2024 Merasa di Tipu Oleh Oknum Kades Desa Naikan Tembakang ,Kecamatan Pemulutan Selatan ,kabupaten Ogan Ilir , kini Dilaporkan Darmawan Ke polisi Lantaran Hutangnya Tidak Dibayar.
Akibatnya tanggal 5 Januari 2024 Darmawan mendatangi Polsek su 1 Palembang guna melaporkan oknum kades yang Berinisial ZNR dikarnakan telah Mengingkari janjinya untuk membayar hutangnya
Sampai hari ini 20 Agust 2024 surat laporan Darmawan di kepolisian Sebrang Ulu Satu pun belum ada titik terang sampai di mana kejelasannya
Darmawan saat di konfirmasi awak Media mengatakan, bahwa sampai hari ini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian su 1 Palembang, “ucap darmawan
Kemudian awak Media Melalui via hp mengkonfirmasi oknum kades naikan tembakang ,Kecamatan Pemulutan Selatan ,kabupaten Ogan Ilir, membenarkan tentang perihal hutang nya ke pada saudara Darmawan sebesar 17,5 JT yang sampai saat belum dia bayar dengan alasan belum ada uang kata oknum kades ZNR
Merasa kesal, Darmawan mencoba menghubungi lembaga intelijen pers reformasi (LIPER RI) selaku pendampingan untuk melaporkan dan menindaklanjuti laporan pada bulan Januari sampai Agustus ke propam Polda Palembang. ” Tandasnya (red)
Editor : Bolok