Tertipu Puluhan Juta, Kuasa Hukum Korban Resmi Lapor Polda,

oleh -142 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | PALEMBANG, – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali mencuat di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, kali ini menimpa seorang warga bernama Surya Akmal Wijaya yang diduga menjadi korban investasi fiktif bisnis supplier ikan laut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1818/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 31 Desember 2025, kejadian ini bermula saat terlapor berinisial IF alias E menemui korban di kawasan Pakjo untuk menawarkan kerja sama bisnis dengan iming-iming keuntungan yang sangat menggiurkan bagi siapa pun yang bersedia memberikan modal awal.

Terlapor menjanjikan bahwa modal sebesar Rp36.500.000 yang disetorkan akan menghasilkan keuntungan sebesar Rp22.000.000 hanya dalam jangka waktu 21 hari, sebuah tawaran yang akhirnya membuat korban percaya dan mentransfer dana tersebut pada November 2024 silam.

Namun, seiring berjalannya waktu, janji tinggal janji karena hingga jatuh tempo yang ditentukan, terlapor selalu berdalih dengan berbagai alasan mulai dari pencairan yang tertunda hingga membuat surat pernyataan kesanggupan bayar yang kembali diingkari hingga detik ini.

Ketua Kantor Hukum Glory Law Office & Partners, Imron Ahmad SH MH, yang bertindak selaku pelapor sekaligus kuasa hukum korban, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya terakhir karena tidak adanya iktikad baik dari pihak terlapor meski telah diberikan waktu yang cukup lama.

“Kami datang ke Polda Sumatera Selatan untuk mencari keadilan bagi klien kami yang telah dirugikan secara materiil oleh saudara IF,” ujar Imron saat di wawancarai, Senin (5/1/26).

Menurutnya, modus yang digunakan adalah skema investasi supplier ikan laut dengan janji profit tinggi, namun kenyataannya uang modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah kembali meskipun terlapor sudah sempat membuat surat pernyataan di atas materai pada Juli 2025 lalu untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku, khususnya terkait Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, agar kejadian serupa tidak memakan korban-korban lainnya di kemudian hari,” tegas Imron Ahmad didampingi rekannya, Fauzi SH, di markas Polda Sumsel.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa seluruh bukti transfer dan surat pernyataan yang telah diingkari oleh terlapor telah diserahkan kepada penyidik sebagai penguat laporan tersebut.

Glory Law Office & Partners berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar hak-hak korban dapat dipulihkan sepenuhnya.

Dengan adanya laporan resmi ini, tim hukum dari Glory Law Office & Partners mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat, serta mengingatkan para pelaku kejahatan serupa bahwa setiap tindakan penipuan memiliki konsekuensi hukum yang berat di mata negara.”

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.