Liputanabn.com | Pali – 10 Jan 2025 Pas tiga bulan sudah tepatnya hari ini, laporan penganiayaan berat atas nama Brama bin Matani di Polsek talang ubi pali berdasarkan laporan polisi nomor:LP/B/80/X/2024/Polsek talang ubi/polres pali
Telah terjadi penganiayaan berat terhadap Brama pada hari kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 16,30wib di jalan setapak depan rumah tersangka W desa simpang tais kecamatan talang ubi kab pali
Brama mengalami luka bacok pada kaki kanan hingga harus di amputasi karna mengalami infeksi
Pada tanggal 6 kan 2025 pihak keluarga pelaku mendatang pihak korban guna melakukan perdamaian dan akan memberikan uang damai sebesar 20 Jt rupiah
Pihak korban pun menerima iktikad baik dari keluarga pelaku,
Akan tetapi semua itu hanya akal akalan saja,
Uang yang di janjikan tersebut sampai sekarang tidak diterima oleh korban,
Merasa ditipu, akhirnya korban sakit hati dan tidak mau lagi berdamai,
Evi kakak kandung korban mendesak APH Polsek pali untuk menangkap pelaku pembacokan terhadap adik kandungnya
Kata Evi kenapa baru sekarang mereka ber itikad baik itupun kami ditipu, ujarnya
Pokoknya kami minta di proses dan tangkap pelaku,ujar Edi Usman bin Husen sebagai pelapor keluarga korban
Pihak keluarga berharap kepada APH Polsek talang ubi agar segera menangkap pelaku,karna sudah tiga bulan laporan kami pelaku masih berkeliaran dan belum ditangkap,pihak keluarga takut akan terjadi yang bukan bukan kalau pelaku masih belum ditangkap, pungkasnya Evi.
Apabila APH Polsek talang ubi tidak mampu,kami akan melaporkan kasus ini ke polres pali bahkan ke Polda sumsel apabila Polsek talang ubi tidak ada kejelasan, pungkas Evi kepada media dan lembaga LIPER RI,
Editor : Bolok