Liputanabn.com | BATURAJA, –
Polsek Pengandonan bersama Tim Resmob Singa Ogan berhasil mengamankan para Pelaku An. YE (23) Alamat Desa Ujan Mas Kec. Pengandonan Kab. Oku dan Pelaku EA (17) Alamat Desa Semanding Kec. Pengandonan Kab. Oku dalam kasus tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan“ sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.
“ Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Budi Santoso, S.H., membenarkan bahwa Polsek Pengandonan bersama Tim Resmob Singa Ogan berhasil mengamankan para Pelaku dalam kasus Pencurian dengan kekerasan. Senin (19/06/2023)
Sebelumnya peristiwa tersebut terjadi Pada Hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira jam 03.00 Wib Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan di Jln Lintas Desa Belambangan kec pengandonan kab OKU, yg di lakukan oleh dua orang pelaku dengan cara menyetop dan memberhentikan kendaraan korban.
Korban diketahui sopir travel, yang saat itu sedang mengantar penumpang dari Kab. Muara Enim menuju Lampung, saat melewati Jln Lintas Desa Belambangan Kec. Pengandonan Kab. OKU korban di stop dan diberhentikan oleh para pelaku.
Kemudian para pelaku meminta sejumlah uang dan salah satu pelaku juga melakukan pembacokan terhadap korban dengan sebilah senjata tajam ke arah tangan korban sebelah kanan hingga mengalami luka, kemudian para pelaku merampas HP milik korban, setelah itu pelaku melarikan diri. Dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengandonan.
Selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira Pukul 04.45 Wib berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi bahwa salah satu Pelaku EA (17) berada Desa Ujan Mas Kec. Pengandonan Kab. OKU, Setelah itu Kapolsek AKP DWI HENDRO SAPUTRO, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pengandonan Bripka ANDRIANTONI beserta Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku EA (17).
Saat dilakukan penangkapan Pelaku EA (17) tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Pengandonan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil pengembangan dari Pelaku EA (17) yang ditangkap, Kemudian Team opsnal Reskrim Pengandonan meminta bantuan Team Resmob Polres OKU untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku YE (23) yang terindikasi akan melarikan diri meninggalkan wilayah Baturaja.
Kemudian team Resmob Polres OKU berhasil menangkap dan mengamankan pelaku YE (23) dibaturaja, setelah itu pelaku dibawa ke polsek Pengandonan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang disita dari para pelaku berupa sebilah sajam jenis tombak, warna coklat bergagang kayu warna kuning, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha jenis aerox warna hitam lis kuning tanpa nopol, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna ungu. ( Bolok )
Editor : Mastari