Liputanabn.com | Empat Lawang – Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang provinsi Sumatera Selatan Masa Sisa Jabatan 2019-2024, di Gedung DPRD, Empat Lawang, Jum’at (27/10/2023).
Tonizal SH. Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang provinsi Sumatera Selatan resmi dilantik melalui Keputusan Mahkamah Agung Pengadilan Negri Jakarta Pusat Nomor: 876 K/Pdt.Sus-Parpol Tahun 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Empat Lawang Masa Sisa Jabatan 2019-2024, yang ditetapkan di Kabupaten Empat Lawang, 27 Oktober 2023.
Keputusan Mahkamah Partai No. 001-PUT/MP PARTAl PERINDOIX/2022 yang telah
dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 20 Oktober 2022.
Keputusan rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai PERINDO pada tanggal 24 Oktober 2022, tentang Pengesahan Penggantian Antar Waktu Saudari Henny Verawati, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang Propinsi Sumatera Selatan
digantikan oleh Saudara Tonizal, SH sebagai pemenang suara kedua di Daerah Pemilihan Kabupaten Empat Lawang.
Dilanjutkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 832/KPTS/I/2023 tanggal
13 Oktober 2023 Tentang Pemberhentian Henny Verawati, S.E Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang.
“Digantikan oleh Tonizal, S.H
Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Masayarakat Empat Lawang berharap Tonizal SH. anggota DPRD Empat Lawang. Yang Baru saja di Lantik Sisa masa jabatan 2019-2024 bisa memaknai proses Pemilu sebagai upaya sakral dalam rangka penegakan kedaulatan rakyat.
“Karena rakyat telah mempercayakan suaranya kepada bapak dan ibu (anggota DPRD kabupaten Empat Lawang) sekalian. Tidak hanya untuk diwakili, tapi untuk diperjuangkan aspirasinya,
“Ini adalah tugas yang sangat mulia, karena sejak saat ini, bapak dan ibu mengemban tanggung jawab yang besar, dimana suatu saat nanti kita semua akan dimintai pertanggungjawaban atas semua hal yang diamanahkan kepada kita,” tambahnya.
Editor : Bolok