Liputanabn.com | BANYUASIN – Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Banyuasin, bersama masyarakat Desa Teluk Tenggirik Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati setempat Rabu (27/9/2023). pukul 14.00 WIB.
Massa aksi membawa toa, spanduk dan karton bertuliskan berbagai macam tuntutan.
Dalam orasinya Khoirul, SH Koordinator Aksi menuturkan. Hadirnya perusahan sawit di Desa Teluk Tenggirik Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin pada tahun 2008 menjanjikan ke-sejahteraan dan permedayaan Masyarakat desa khususnya Petani Plasma PT. Andira Agro.
Namun harapan tersebut hanyalah mimpi yang tak perna jadi kenyataan bahkan dengan dugaan penerbitan SK Bupati Nomor 534/KPTS/DISBUNNAK/2023 Tetang calon peserta kebun Masyarakat (plasma) kelapa sawit PT. Andira Agro di Desa Teluk Tenggirik Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Diduga cacat andminitrasi.
Maka, kami dari Organisasi Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Banyuasin (AMUK) Banyuasin Menutut.
1.Meminta kepada pj bupati banyuasin untuk membatalkan SK bupati banyuasi nomor 534/KPTS/DISBUNNAK/2023 Tentang Penetapan Calon Peserta Kebun Masyarakat (Plasma) kelapa sawit PT. Andira Agro di Desa Teluk Tenggirik Kecamatan Air Kumbang.
2.Mengecam keras atas tindakan kepala desa teluk tenggirik yang diduga sudah menghilangkan hak atas kepemilikan plasma masyarakat desa teluk tenggirik.
3. Meminta pj bupati banyuasin untuk memanggil manajemen Pt Andira Angro untuk mempertanggung jawabkan konflik petani plasma di desa teluk tenggirik kecamatan Air kumbang.
Massa aksi disambut Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, Kadisbunak Banyuasin Edil Fitri, Ir. Alpian Soleh Kadis Koperindag dan UKM Banyuasin.
Perwakilan massa diajak beraudiensi diruang rapat sekda Banyuasin. Akhirnya lebih kurang pukul 17:00 WIB rapat media selesai.
Mardhiyah,SH selaku Penasehat Hukum ketika dibincangi menuturkan pihaknya mendampingi petani guna menuntut pembatalkan SK bupati banyuasin nomor 534/KPTS/DISBUNNAK/2023 Tentang Penetapan Calon Peserta Kebun Masyarakat (Plasma) kelapa sawit PT. Andira Agro di Desa Teluk Tenggirik Kecamatan Air Kumbang.
Dari hasil mediasi yang dipimpin langsung Sekda Banyuasin tadi, belum ada titik temu yang mana belum terpenuhinya rasa keadilan bagi para perani.
Namun bersyukurnya Salinan SK bupati banyuasin nomor 534/KPTS/DISBUNNAK/2023 yang sebelumnya kita sudah surati ke pemda diberikan.
Dari SK ini akan kami pelajari lebih lanjut, karena dugaan kami nama – nama pemilik lahan plasma yang seharunya menerima tidak tercatum pada SK yang baru ditandatangani Bupati Askolani (Mantan Bupati).
Perlu diketahui dari tahun 2009 petani pemilik lahan plasma tidak mendapatkan hasil dari plasma yang mestinya mereka terima dugaan nama mereka dihilangkan pada SK tersebut diatas. mungkin langkah selanjutnya kita akan menempuh jalur hukum. Tutupnya.
Terpisah Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA, melalui pesan singkat membenarkan sudah ada menerima perwakilan massa AMUK.
“Sudah diterima dan ada keputusan,” jelasnya singkat. (Erwan/rill)
Editor : Bolok