Liputanabn.com | Banyuasin – Insiden yang dinilai tidak profesional kembali dialami awak media saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Upaya konfirmasi terkait persoalan yang berkembang justru berujung kekecewaan.
Alih-alih mendapatkan klarifikasi resmi di ruang kerja, awak media disebut tidak diperkenankan masuk dan malah diarahkan oleh oknum Sekretaris Dinas (Sekdin) untuk berpindah ke kantin yang berada di belakang kantor. Situasi tersebut memicu kebingungan, mengingat permintaan konfirmasi seharusnya dapat dilakukan secara terbuka dan formal di lingkungan kantor dinas.
Kondisi semakin janggal ketika pintu ruangan disebut dalam keadaan terkunci saat hendak keluar menuju lokasi yang diarahkan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait sikap dan prosedur pelayanan terhadap insan pers.
Erwan menyayangkan perlakuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya datang dengan itikad baik untuk menjalankan tugas sesuai dengan kaidah jurnalistik, khususnya dalam hal konfirmasi dan keberimbangan informasi.
“Kami menghormati asas Kode Etik Jurnalistik. Klarifikasi itu bagian penting sebelum berita diterbitkan. Tapi justru kami tidak diberikan ruang untuk itu, malah diarahkan ke kantin tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum, tindakan menghambat kerja jurnalistik berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, sebagai pejabat publik, aparatur sipil negara juga terikat pada prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penolakan atau pengalihan yang tidak proporsional terhadap permintaan klarifikasi dapat dinilai sebagai bentuk pelayanan yang tidak sesuai standar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin terkait insiden tersebut. Sikap tertutup terhadap media dinilai berpotensi memperkeruh persepsi publik, terutama dalam konteks keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan. (Tim)
Editor : Bolok






