Waduuhhh..!! Desa Wanasalam Diduga Selewengkan Dana Desa Untuk Rehabilitasi Kantor Desa

oleh -519 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – Banten.Sabtu (07/10/2023) Desa Wanasalam Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak-Banten telah mengerjakan proyek rehabilitasi Kantor Desa yang memakan Anggaran Rp.59.000.000 (lima puluh sembilan juta rupiah) APBDes Tahun 2023 (BANPROV) namun yang menjadi polemik adanya data penggunaan Dana Desa senilai Rp.19.790.000 (sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang mencuat ke publik,jelas saja hal ini merupakan suatu pelanggaran aturan dimana ada satu kegiatan tidak boleh ada dua sumber anggaran yang berbeda dan juga tidak boleh Dana Desa dipergunakan untuk rehabilitasi kantor Desa.

Dengan adanya informasi data tersebut maka awak media langsung menyambangi kantor Desa Wanasalam untuk konfirmasi lebih lanjut dan kebetulan ada Kepala Desa,Kaur Keuangan,Kasi Ekbang yang lebih dominan menjawab yaitu Kasi Ekbang ibu Roheti “terkait penggunaan Dana Desa itu bukan untuk rehab kantor Desa melainkan Aula Desa dan kami juga tidak akan serta merta menggunakan Dana Desa tersebut kalau memang belum komunikasi dengan beberapa pihak yang lebih faham dengan aturan yaitu Pa Sawal selaku pendamping PDTI,Pihak DPMD juga bagian yang membidangi nya,trus Pa Hilman selaku kasi pemerintahan di kecamatan wanasalam dan semua menyatakan membolehkan Dana Desa diperuntukan rehab Aula Desa dan bukan Kantor Desa”.ujarnya Roheti.

Setelah mendapatkan keterangan dari pemerintah Desa awak media mendatangi kantor kecamatan kebetulan ada Pk Ali selaku camat wanasalam,Pk Hilman kasi pemerintahan,dan Pk Juhri kasi ekbang ketika dikonfirmasi awak media menyatakan “ya betul awalnya kami juga meragukan ketika ada pengajuan anggaran untuk rehab kantor desa senilai Rp.19.790.000 yang diambil dari Dana Desa karena menurut kami itu menabrak aturan dan tidak boleh,tetapi setelah ada penjelasan dari pihak pendamping bahwa itu terpisah dan bukan kantor Desa maka kami tidak bisa berbuat apa apa maka dari itu kami memvalidasi pengajuan tersebut agar terealisasi karena menurut pemikiran kami ketika menyimak penjelesan pendamping itu terpisah dan tidak menabrak aturan”.kata pihak kecamatan.

Menurut pk cahyani selaku pendamping desa memberikan keterangan melalui via telpon whats app “karena menurut saya itu ada dua ring tempat yang berbeda sehingga diperbolehkan bangunan sebelahnya menggunakan dana desa karena itu merupakan aula tempat berkumpul nya masyarakat dan bukan kantor desa,jadi menurut saya sah sah saja rehabilitasi nya menggunakan dana desa.dan mengenai anggaran tidak dipublikasikan yang penting kan dibangunkan dan kegiatannya juga dibarengkan jadi melanggar aturan nya dimana”.ucapnya pendamping.

Dan Pk Jumroni juga selaku Kabid Anggaran di DPMD dihubungi awak media via whats app untuk mempertanyakan perihal dugaan penyelewengan Dana Desa yang dipergunakan rehab kantor Desa hanya menjawab singkat “siap kami sudah menginformasikan agar para pihak komunikasi ke DPMD untuk memberikan keterangan”.kata pk jumroni.

Menurut khoerudin yang biasa disebut khoer sebagai aktivis banten selatan menyoroti kegiatan rehabilitasi kantor Desa Wanasalam dan menurut nya “tidak ada alasan untuk hal apapun karena objeknya tetap sama kantor Desa juga, mengenai keterangan yang diberikan oleh Pemerintah Desa atau pun Pemerintah Kecamatan yang menyatakan bahwa itu merupakan suatu objek yang berbeda menurut pendapat saya hanya sebuah alasan mereka secara administratif untuk meloloskan serta merealisasikan anggaran seolah olah dalam laporan keuangan nanti nya pekerjaan dan objek tersebut terpisah dan tidak sama”.

Masih kata khoer “menurut saya semua itu kantor Desa bukan Aula,jika memang objek tersebut terpisah seharusnya gedung tidak menempel dengan kantor Desa dan juga jika memang terpisah harus ada 2 papan informasi publik supaya jelas oleh masyarakat dan juga publik diketahui bahwa kegiatan rehabilitasi tersebut ada 2 objek,inimah sudah jelas ada indikasi dugaan penyelewengan Dana Desa untuk dikorupsi dengan menyembunyikan Dana Desa seolah yang dipakai itu adalah anggaran Bantuan Keuangan Provinsi (BANPROV) sesuai yang terpampang dalam papan informasi publik”.tegas khoer.

Dari semua sumber yang didapat bisa disimpulkan bahwa ini merupakan dugaan indikasi korupsi dengan modus rehab kantor desa menggunakan anggaran BANPROV dan menyelipkan Dana Desa untuk rehab aula kegiatan nya pun dibarengkan padahal objek yang dikerjakan adalah sama kantor Desa juga.

Untuk itu kepada inspektorat kabupaten Lebak,DPMD, dan BPK harus segera mengaudit Desa Wanasalam perihal anggaran tersebut karena diduga hal ini merupakan modus korupsi dengan berdalih bahwa dana desa yang dipergunakan untuk rehab aula ternyata hanya akal akalan saja supaya diloloskan dalam verifikasi dan di realisasikan. Reporter : AS.O

Editor      : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.