Liputanabn.com | Rejanglebong – Sehubungan dengan berdirinya PT CRF yang terletak di desa tanjung sanai dua kecamatan PUT kabupaten rejang Lebong provinsi Bengkulu yang telah berdiri kurang lebih dua tahun menuai berbagai polemik di tengah tengah masyarakat terkhusus nya di dusun satu dan dua desa Tanjung sanai, dikarenakan faktor asap, debu serta bunyi yang di timbulkan oleh PT CRF yang telah beraktivitas sehingga membuat warga sekitar merasa terganggu karena keberadaan pabrik berdampingan dengan pemukiman warga.
Untuk mencari kebenaran tim dari awak Media mencoba mengkonfirmasi beberapa beberapa warga dan pihak PT CRF dan langsung investasi kelapangan. ( 13/07/2023 )
Tepatnya pada hari kamis tanggal 13 juli 2023 sekitar pukul 14.00 wib awak mengkonfirmasi pihak PT CRF di ruang kerjanya yakni bapak Asep Herdiana yang menjabat sebagai Kepala produksi beliau mengatakan,” saya baru bertugas sekitar enam bulan disini dan untuk jumlah pekerja hanya sedikit sekitar 12 orang itupun warga sekitar yang kita berdayakan, karena untuk saat inj kita jarang beroperasi maksimal satu Minggu itu dua kali dan bahan material kami juga masih membeli dari luar itupun terkadang masih hutang dulu bagi rekanan yang mau memberi utangan untuk mengisi material batu batu, kalau untuk lahan kita sudah beli dari warga kurang lebih sepuluh hektar.
Ketika awak media menanyakan berapa lama pabrik ini berdiri, beliau kurang lebih sekitar dua tahun akan kalau untuk beroperasional itu baru enam bulan karena mengurus izin cukup memakan waktu lama, awak media juga menanyakan apakah tidak ada masalah selama pabrik ini berdiri sebab awak Media melihat pabrik yang berdiri di tengah tengah pemukiman serta berdampingan dengan masjid dan sawah warga, dijawab juga oleh kepala produksi, Alhamdulillah kita selama berdiri sampai sekarang tidak ada masalah dan kita berdayakan warga sekitar ujarnya kepada awak media.
Lain halnya dengan pernyataan warga yang sangat bertolak belakang dengan pernyataan di katakan pihak PT CRF yang diwakilkan oleh kepala produksi tersebut.
Warga yang sehari hari akrab dipanggil dengan sebutan ” Ven ” mengatakan bahwa beliau berharap kepada pihak pemerintah kabupaten rejang Lebong agar bisa mencabut izin dari PT CRF ini agar tidak bisa beroperasi lagi atau ditutup karena akibat dari aktifitas yang lakukan oleh pabrik sangat menggangu warga sebab kita yang berada di seputar lokasi pabrik ini hanya kena dampaknya sebab debu pabrik tersebut mengotori jemuran pakaian hingga berdebu bakhan menimbulkan penyakit batuk batuk, kulit gatal gatal diduga akibat debu yang dikeluarkan oleh pabrik dan masjid kami kotor bedemu karana jarak yang berdekatan dengan pabrik tersebut, Ujarnya kepada awak media
masih ditempat yang sama awak media juga mewawancarai warga yang akrab di panggil ” edi ” mengatakan,” dulu kami sempat mengadakan aksi unjuk rasa di depan kantor camat meminta agar pabrik di tutup tapi apalah daya kami ini rakyat kecil tidak punya kekuatan apapun beda hal nya dengan seseorang yang mempunyai kekuasaan yang bisa melakukan segalanya.
Masih kata ” edi ” sebenarnya kami sangat keberatan atas keberadaan pabrik sebab ketika beroperasional mengeluarkan asap hitam tebal dan debu yang berterbangan sehingga membuat warga disekitar Lingkungan pabri ini merasa terganggu dengan bunyi yang bising.
Semantara itu salah warga yang kerab di panggil dengan sebutan ” to ” juga berkomentar kami berharap agar pabrik itu bisa di tutup tidak ada azas manfaatnya untuk kami warga yang berada di seputar ini bahkan dampaknya mengakibatkan Tanaman tanaman seperti kebun karet Padi dan sawah, Tanam Tumbuh Lain Milik Masyarakat kurang subur diduga akibat polusi udara Debu dan Asap hitam yang tebal akibat pabrik tersebut, tutupnya.
Untuk lebih lanjut awak media berusaha mengkonfirmasi camat PUT melalui via wa dengan nomor 08127178xxxx akan tetapi tidak ada balasan hanya di baca saja, tak putus disitu awak media juga mengkonfirmasi Kabid dinas lingkungan hidup kabupaten rejang Lebong melalui via wa dengan nomor 08136791xxxx tapi juga tidak ada balasan hanya buka saja ( Bolok & M Rifa’i )
Editor : Mastari