Wartawan dan LSM Resmi Surati Kejari Banyuasin Minta Bukti Setor Rp500 Juta dalam Kasus Baznas

oleh -228 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Banyuasin – Sejumlah wartawan dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang S.H., MH, pada Jum’at 19 September 2025.

Surat tersebut berisi permintaan bukti setor pengembalian dana Rp500 juta dalam perkara dugaan penyimpangan di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Banyuasin pada masa kepemimpinan Hendi sebagai Kasi Pidsus.

Dalam keterangan tertulis, wartawan dari Buanaindonesia.co.id, Trikpost.com, Domainrakyat.com, serta LSM Tegar menyampaikan bahwa hingga kini tidak pernah ada bukti resmi setoran yang dipublikasikan, meskipun Kejari Banyuasin menyatakan kasus Baznas sudah ditutup setelah ada pengembalian dana.

“Sebagai bentuk transparansi publik, kami meminta Kejari Banyuasin menunjukkan salinan bukti setor Rp500 juta ke kas negara atau kas daerah. Orang bayar utang saja ada kwitansi, apalagi uang ratusan juta,” tegas Sepriadi, wartawan Domainrakyat.com, yang ikut menandatangani surat.

Selain meminta bukti setor, surat tersebut juga menanyakan dasar hukum Kejari Banyuasin menutup perkara tanpa memperlihatkan dokumen resmi ke publik.

Para wartawan dan aktivis juga menyoroti asal audit dugaan kerugian negara yang disebut berasal dari Inspektorat Kementerian Agama. Padahal, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 31/PUU-X/2012, satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan secara final kerugian negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Mereka mengingatkan bahwa sesuai Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008), badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.

“Publik berhak tahu, dan Kejari wajib terbuka. Keterbukaan ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak runtuh,” tambah Diding Karnadi, wartawan Buanaindonesia.co.id.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak Kejari Banyuasin belum memberikan jawaban resmi atas surat permohonan informasi publik yang telah diajukan.(Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.