Liputanabn.com | PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan menggagalkan pengiriman 80 ton batubara ilegal yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim dan hendak dikirim ke Cilegon, Banten. Dua truk tronton bermuatan batubara tersebut dihentikan dalam operasi Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu (4/3/2026) dini hari.
Dua pengemudi tronton yang mengangkut batubara tersebut langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan yang sah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A.S., pengemudi tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, dan T.A., pengemudi tronton Hino bernomor polisi Z 9810 MK. Masing-masing kendaraan mengangkut sekitar 40 ton batubara.
Penindakan ini dilakukan oleh Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah memperoleh informasi intelijen terkait pergerakan angkutan batubara tanpa izin yang melintas di Jalintim.
Sekitar pukul 01.30 WIB, tim penyidik menghentikan dua kendaraan tronton yang melintas di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan bahwa batubara yang diangkut berasal dari stokpile ilegal yang dikenal sebagai Stokpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Lokasi tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan pengangkutan batubara dari wilayah Muara Enim.
Tersangka A.S. mengaku telah melakukan pengangkutan sekitar 10 kali dan menerima perintah dari seseorang berinisial C.S. alias A. yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan.
Sementara tersangka T.A. mengaku telah melakukan pengangkutan lebih dari lima kali, atas perintah seseorang berinisial F.
Untuk menghindari pemeriksaan aparat, para pelaku menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, antara lain PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.
Tersangka T.A. mengaku menerima uang jalan sebesar Rp13 juta untuk setiap perjalanan dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
* dua unit tronton Mitsubishi Fuso dan Hino
* muatan sekitar 80 ton batubara mentah
* dokumen surat jalan kendaraan
* alat komunikasi milik tersangka
* dokumen kendaraan terkait
Penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara serta analisis terhadap perangkat komunikasi yang disita.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Penyidik tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila dalam pengembangan perkara ditemukan unsur tindak pidana lain.
Polda Sumsel menilai praktik penambangan dan pengangkutan batubara ilegal masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola sumber daya alam.
Selain merugikan negara melalui hilangnya penerimaan royalti dan pajak pertambangan, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan atau pengangkutan sumber daya alam yang mencurigakan.
Ditreskrimsus Polda Sumsel memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk:
* pemilik stokpile ilegal
* pihak yang memerintahkan pengangkutan
* pemilik kendaraan
* penerima batubara di Cilegon
Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta pemeriksaan ahli pertambangan Minerba juga tengah dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara.
Editor : Mastari / Bolok







