Liputanabn.com | Lebak Banten – Keberadaan belasan Pergudangan Penyimpanan atau stokfile tambang batu bara di sepanjang pesisir pantai di wilayah kecamatan Cihara kabupaten Lebak menuai sorotan dari pegiat sosial dan lingkungan hidup.
Sorotan implementasi penataan tata ruang yang amburadul oleh Pemerintah Provinsi Banten dinilai tutup mata dengan keberadaan penggunaan lahan untuk kepentingan stok file atau gudang penyimpanan hasil tambang dengan jenis penghasilan tambang batu bara tersebut.
Dikatakan Deden Haditiya, Pemerintah Daerah dalam hal ini penegak Peraturan Daerah dan Dinas yang membidangi penataan ruang dan Lingkungan hidup seharusnya melakukan penertiban.
“Kami mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Banten melakukan penertiban, karena prinsip tata ruang yang tidak sesuai dan dinilai berbenturan dengan kepentingan pengembangan pariwisata dan usaha lain yang lebih ramah lingkungan, karena keberadaan stokfile batu bara ini juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan”. Ungkap Deden Haditiya
Deden mendesak, pemerintah Daerah Provinsi Banten khusunya Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penegakan perda, dan jika ditemukan pelanggaran hukum maka aparat kepolisian harus bertindak tegas.
“Pemerintah Daerah harus melakukan penertiban terhadap belasan stok file hasil pertambangan batu bara di wilayah kecamatan Cihara oleh penegak peraturan daerah dan penegak hukum di wilayah kabupaten lebak”. Tandas Deden.
Terpisah, Eman Ketua LSM Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Banten, menilai bahwa keberadaan stok file batu bara ini diduga tidak berkontribusi untuk Pendapatan Daerah baik disektor pajak maupun perizinan.
“Kami menilai keberadaan stok file batu bara ini tidak memberikan kontribusi terhadap pemerintah daerah kabupaten Lebak baik berupa pajak atau pun perizinan, karena diduga kuat tidak mengantongi perizinan”. dikatakan Eman ketua GNPK-RI Perwakilan Banten.” Tandasnya (Yani)
Editor : Bolok