Buntut Penyalahgunaan Kewenangan,Komisi I DPRD Lebak Lakukan Sidak Ke Desa Ciruji..Pj Kades Diminta Untuk Mundur Serta Kembalikan BLT-DD Ke 36 KPM

oleh -480 Dilihat
oleh

Liputanabn.com ||Lebak-Banten.Jum’at (28/06/2024) Sidak Empat Anggota dari Komisi I DPRD Kabupaten Lebak ke Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari Buntut Terungkapnya Dugaan Penggelapan Dana BLT Miskin Extrim dan Pelanggaran Kode Etik Penyalahgunaan Wewenang oleh Pj Kepala Desa terkait Regulasi BLT DD Tahun 2024 kepada 63 KPM. Kamis (27/6/2024).

Dalam sidak tersebut hadir Empat anggota Dewan Komisi I DPRD Lebak, Musa Weliansyah dari Partai PPP, Iyang SP dari Partai Golkar, Drs. H. M. LILI HASANUDIN dari Partai Gerindra, Agus Ider Alamsyah dari Partai PDIP, dan beberapa KPM BLT DD.

Keempat anggota Wakil Rakyat dari Komisi I, menanggapi Respon warga masyarakat Ciruji dugaan Pelanggaran oleh Pemdes Ciruji dalam Penyaluran BLT DD kepada 36 KPM diduga sudah menyalahi aturan.

Hal tersebut diungkapkan beberapa KPM BLT DD bahwa pihak Desa tidak transparan kalau mereka mendapatkan uang sejumlah Rp. 900.000.

“Betul saya sendiri tidak tau kalau saya mendapatkan bantuan sejumlah uang 900ribu, pihak desa hanya memberikan uang 300ribu, ketika saya dipanggil ke desa, dan saya juga menanda tangani penyerahan uang tersebut, dan juga seharusnya pihak desa memberitahukan kami kalau uang yang seharusnya kami terima kisaran Rp.900 ribu, bukan Rp.300, inimah udah rame baru kami tau kalau kami mendapatkan uang 900ribu bukan 300ribu dan kami juga tidak diajak musyawarah untuk dibagikan uang sebesar 600 ribu untuk di bagikan ke 72 KPM,” ujar warga.

Hal tersebut mendapat teguran keras oleh empat anggota DPRD Komisi I, terkait Regulasi yang dilakukan Pemdes Ciruji jelas melanggar aturan dengan mengutak ngatik BLT DD Miskin Extrim untuk diberikan kepada 36 KPM secara tidak utuh.

Hal tersebut Anggota Komisi I Musa Weliansyah menegaskan Pihak Pemdes harus bertanggung Jawab dan mengembalikan uang KPM yang 600 ribu untuk 36 KPM.

“Alasan apupun itu tidak Logis, Penerima BLT DD tidak boleh diberikan kepada KPM BPNT dan PKH, atau KPM yang sebelumnya telah menerima Bantuan BLT DD baik itu tahun 2022, 2023, artinya apapun dalihnya itu tidak dibenarkan, walaupun memang tidak ada kerugian negara, akan tetapi merugikan Hak KPM, yang dalam hal ini 36 orang, dan kami udah memberikan saran dan masukan serta penegasan agar peristiwa serupa tidak terulang, baik di desa Ciruji maupun di desa desa yang lain yang ada di Kecamatan Banjarsari, dari informasi yang kami terima Pj Kepala Desa merasa tertekan karena meneruskan kebijakan kebijakan yang lama, sehingga beliau dengan tegas, cerita ke kami Komisi Satu, Bahkan beliau hari ini akan mengundurkan diri, dari PJ Desa Ciruji,” ujar Musa.

Awak media pun meminta tanggapan uang yang 600 ribu milik KPM apakah wajib dikembalikan.

“Apapun dalihnya dengan cara apapun, karena itu hak 36 KPM, yang wajib diserahkan, karena kenapa di dalam SPJ itu kan 36 orang, bukan 108 orang, nantinya yang 72 orang ini apakah betul miskin extrim atau misalkan layak dan tidak layak kan kita tidak tau, kalau mereka masyarakat miskin extrim itu bisa dianggarkan di tahun 2025,” jelas Musa.

Lanjut Musa, Kalau memang masyarakat yang harus menerima 900 ribu tetapi hanya menerima 300 ribu karena itu kan sudah dilaporkan ke Kejaksaan, supaya ditindak lanjuti secara Hukum, apalagi masyarakatnya tidak menerima dan tidak tau mereka mendapatkan bantuan 900 ribu, tadi juga kami tegaskan kepada PJ untuk mundur.

“Maka kami memberikan saran dan masukan Hak yang 36 itu terpenuhi, dengan cara apapun terserah, karena ini prosesnya masih berjalan intinya masih proses tahapan pembagian triwulan Pertama, karena belum ada pembagian triwulan kedua, karena sistem seperti ini di Desa Ciruji sudah dari dulu, dari semenjak ada BLT DD, itu yang memang tidak benar, Artinya ada oknum oknum yang menggerakkan artinya ini tidak Benar, justru dengan dalih pembagian seperti itu, potensi Kerugian Negara potensi Korupsi sangat tinggi, baik itu dengan pola pemalsuan atau dengan penipuan, terhadap KPM yang sesungguhnya harus menerima bantuan tersebut, jadi persoalan Ciruji Komisi I tau soal ini kami melakukan sidak, kemudian kami juga sudah menyampaikan kepada Kejaksaan dan inspektorat agar di tindak lanjuti, agar Hak KPM itu terpenuhi tidak ada potongan sekecil apapun. Kalimat sodakoh itu bagi yang mampu dan ikhlas, justru masyarakat yang menerima BLT Miskin extrim ini masyarakat tidak mampu, itu tidak ada sodakoh dalam program bansos,” pungkasnya.(Red Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.