Penimbun BBM Jenis Solar Yang Diduga ilegal di Desa Kerta Kecamatan Banjarsari Masih Beraktivitas

oleh -2441 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak Banten – Praktek penimbunan BBM ilegal di Jalan raya Saketi Malingping , tepatnya di desa kerta Kecamatan. Banjarsai kabupaten lebak, terpantau awak media, kepolisian setempat segera usut dan tindak tegas. Seakan tidak ada kata jerah, adanya praktik Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi masih aktif dilakukan para mafia di desa kerta.

Padahal,kepolisian daerah polda Banten  Sedang gencar gencarnya berupaya memberantas aktivitas yang merugikan masyarakat tersebut.

Seperti yang terpantau wartawan media online ini di Jalan saketi malingping di desa kerta , Kecamatan. Banjarsari, Kab. Lebak. Provinsi Banten. Puluhan liter minyak BBM jenis solar di jrigen di angsu dan di tampung di toko Milik  yang Berinisial (AD) tempatnya di desa kerta , Kamis 18/07/2024

Menurut warga sekitar, sering ada kegiatan ini yang terjadi secara rutin dan tampaknya sudah terkondisikan dengan baik. Hal ini menjadi ironis mengingat subsidi solar seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan adanya dugaan ini, pihak terkait, seperti SBM Pertamina dan APH, diminta untuk bertindak tegas sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang melarang penyalahgunaan BBM subsidi.

“Demi kepentingan negara, tindakan tegas perlu diambil untuk menghentikan praktik penyalahgunaan tersebut. Sebagai bukti, pihak berwenang diminta untuk memeriksa pemilik toko yang berada di jalan raya saketi malingping tepatnya di desa kerta kecamatan banjarsari kabupaten Lebak provinsi Banten

Jika terbukti, langkah-langkah penindakan yang sesuai harus segera diambil terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.”

Sungguh tak indahkan intruksi kapolda banten masih ada saja oknum yang berbisnis BBM Ilegal di kecamatan Banjarsari kabupaten Lebak

“Adapun ini adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU .migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman Hukuman 6 tahun Penjara dan denda maksimal Rp.60 miliar.

“Sampai berita ini diterbitkan belum ada tindakan dari Pihak kepolisian polres Lebak ataupun Polsek setempat.” Tandasnya ( tim )

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.