Liputanabn.com | Lebak – Anto Bastoan selaku dan satgas bppkb pac kec, wanasalam mengecam keras terkait maraknya para oknum pengusaha koprasi bank keliling bank emok dan yang lainya , yang tidak memiliki perijinan yang lengkap untuk beroprasi di wilayah kec,wanasalam.
Anto mengatakan kepada awak media bahwa setiap jenis koprasi atau bank keliling bank emok dan yang lainya , jika tidak memiliki perijinan yang lengkap maka harus di tindak dan bawa ke kantor mapolsek kec,wanasalam , agar di proses sebagai mana mestinya sesuai UU yang di tetapkan( 30 / 07 / 2024 )
Berdasarkan koprasi yang melakukan simpan pinjam , bagi seluruh masyarakat agar memperhatikan hal – hal sebagai berikit,,
individu atau perorangan yang tidak memiliki badan hukum koprasi, dan tidak memiliki ijin oprasional agar tidak melakukan peraktek rentenir, bank keliling ,atau sejenis yang merugikan dan / atau memneratkan masyarakat,
Koprasi simpan pinjam ( KSP ) koprasi simpan pinjam dan pembiayaan – pembiayaan syriah ( USPPS ) koprasi agar menyalurkan pinjaman atau pembiayaan hanya kepada anggotanya, dengan suku bunga pinjaman tidak melebihi 24% pertahun sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (3) peraturan menteri koprasi dan usaha kecil dan menengah nomor/ 8 tahun / 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koprasi ,dan koprasi tidak tidak menggunakan jasa debt collctor untuk menagih cicilan pinjaman pembiayaan kepada anggotanya.
dan masyarakat agar tidak bertransaksi dan berhubungan dengan koprasi yang belum memiliki ijin ( NIB ) ijin simpan pinjam dan ijin buka cabang atau perijinan yang lainya.
Sampai terbitnya berita ini agar seluruh koprasi dan bank emok bank keliling patuh terhadap aturan , dan para koprasi bank emok bank keliling harus mennjungjung tinggi terhadap aturan dan kebijakan kearipanlokal yang telah di sepakati oleh para (OKP) sekecamatan wanasalam yang di saksikan oleh (APH ) setempat bagi para pengusaha koprasi bank emok bank keliling yang tidak memiliki ijin oprasional mulai dari tingkat kecamatan sampai tingakt desa dan RT tempat wilayah masing masing oprasional ,dan jika tidak memilki ijin tersebut maka cegat dan tegur atau bawa ke kapolsek kecamatan wanasalam agar di tindak sebagaimana mestinya ( BONI )
EDITOR : BOLOK